Indeks

Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi, Sita Uang Ratusan Juta hingga Harley Davidson

“Seluruh kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,”

Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi, Sita Uang Ratusan Juta hingga Harley Davidson
PENGGELEDAHAN

PALEMBANG, Rajawalinet.co — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejati Sumsel pada tanggal yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam keterangan resminya di Palembang, Rabu (8/4/2026), menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dimulai sebelumnya.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran Sungai Lalan,” ujarnya.

Dua lokasi yang digeledah masing-masing adalah rumah saksi berinisial YK di Jalan Rawa Sari Gang Masjid, Lorong Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, serta mess saksi berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai senilai Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson. Selain itu, sejumlah dokumen penting juga turut diamankan.

Dari sudut pandang penegakan hukum, langkah penggeledahan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang diduga terjadi dalam aktivitas lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan. Penyidik berupaya menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sementara dari perspektif transparansi publik, Kejati Sumsel memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, status para saksi yang diperiksa masih dalam tahap pendalaman.

“Seluruh kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” tambah Vanny.

Adapun perkara ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.

error: Content is protected !!
Exit mobile version