Kejati Sulteng Sita Dua Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi CSR Tamainusi

Sehari sebelumnya, penyidik juga menyita satu rumah mewah senilai Rp1,2 miliar di kawasan elit Tallasa City, Makassar.

Kejati Sulteng Sita Dua Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi CSR Tamainusi
Tim Pidsus Kejati Sulteng saat memasang plang penyitaan/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co — Pengusutan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Desa Tamainusi terus bergerak. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menyasar aset milik tersangka AH, mantan kepala desa Tamainusi dua periode, dan menyita dua bidang tanah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofyan, membenarkan langkah terbaru penyidik tersebut.

“Iya benar, hari ini penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penyitaan terkait perkara CSR Tamainusi berupa dua bidang tanah di kawasan perumahan strategis di Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Masing-masing seluas 72 meter persegi, berdasarkan sertifikat tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Maros,” ujar Sofyan melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/12/2025).

Dalam penyitaan lahan tersebut juga turut disaksikan oleh personel Babinsa Desa Kurusmange guna menjaga situasi tetap kondusif.

Kejati Sulteng Sita Dua Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi CSR Tamainusi
Salah seorang personel Babinsa Desa Kurusmange menjaga proses penyitaan tanah milik AH/Sumber: Istimewa

Penyitaan dua bidang tanah ini menambah daftar panjang aset AH yang berhasil diamankan. Sehari sebelumnya, penyidik juga menyita satu rumah mewah senilai Rp1,2 miliar di kawasan elit Tallasa City, Makassar. Penyitaan tersebut dipimpin Kasi Pengendali Operasi (Dal Ops) Pidsus, Faridz Destarastra.

Sofyan kembali menegaskan kebenaran penyitaan itu.

“Benar, ada aset berupa rumah di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City Makassar milik AH yang disita penyidik terkait perkara CSR Tamainusi. Berdasarkan kuitansi pembelian, rumah tersebut seharga Rp1,2 miliar,” jelasnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, AH membeli rumah tersebut melalui tiga kali pembayaran dan melunasinya hanya dalam tiga bulan. Pola transaksi ini kini ikut ditelusuri penyidik sebagai bagian dari pembuktian aliran dana.

Selain rumah mewah dan dua bidang tanah di Maros, penyidik sebelumnya juga mengamankan berbagai aset bernilai tinggi milik AH, di antaranya:

  • Empat unit mobil: Pajero Sport, Triton double cabin, Triton single cabin, dan Mercedes-Benz
  • Tiga unit alat berat ekskavator
  • Uang tunai puluhan juta rupiah dari brankas
  • Puluhan sertifikat tanah

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Salahuddin, menegaskan komitmen lembaganya untuk membersihkan praktik korupsi hingga ke akar.

“Korupsi adalah musuh bersama. Aset koruptor sekalipun bersembunyi di lubang semut, akan tetap kami kejar. Tidak ada ruang bersembunyi bagi koruptor dan asetnya,” tegasnya.

Ia memastikan penyidik terus menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga terkait tindak pidana yang merugikan keuangan negara tersebut.

Kejati Sulteng mengajak masyarakat mengikuti perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari keterbukaan penegakan hukum.

error: Content is protected !!