Kejati Sulteng Selidiki 38 Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Ia merinci sejumlah perkara yang kini tengah ditangani, di antaranya paket pekerjaan Jalan Gio–Tioladenggi dan Jalan Pembuni–Bronjong di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun 2023, serta proyek Jalan Trans Bimoli–Pantai di instansi yang sama.

Kejati Sulteng Selidiki 38 Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Aspidsus Kejati Sulteng, Andi Panca Sakti/Sumber: Kejati Sulteng

PALU, Rajawalinet.co – Sepanjang Januari hingga medio Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama seluruh jajarannya telah menangani 38 kasus dugaan korupsi. Dari jumlah itu, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng menangani tujuh kasus yang kini masuk tahap penyidikan.

“Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng menyidik tujuh kasus dugaan korupsi tahun ini,” ujar Aspidsus Kejati Sulteng, Andi Panca Sakti, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/10/2025) sore.

Ia merinci sejumlah perkara yang kini tengah ditangani, di antaranya paket pekerjaan Jalan Gio–Tioladenggi dan Jalan Pembuni–Bronjong di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun 2023, serta proyek Jalan Trans Bimoli–Pantai di instansi yang sama.

Selain itu, Kejati juga menangani dugaan penyimpangan pada pembelian rumah atau bangunan mes Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2024 senilai Rp9 miliar. Kasus lain berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah Dinas PUPR Kabupaten Banggai Tahun 2021 dengan nilai proyek Rp8,7 miliar. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial Am dan Dr.

“Total uang negara yang berhasil kami selamatkan mencapai Rp4,875 miliar,” ungkap Andi Panca, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Ambon.

Selain tujuh kasus yang sedang disidik, Kejati Sulteng juga menyelidiki 15 perkara dugaan korupsi di sejumlah daerah. “Insya Allah dalam waktu dekat, satu kasus akan kami naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Andi.

Ia menyebutkan, penanganan perkara korupsi tahun ini melampaui target, dari lima kasus yang ditetapkan menjadi tujuh. “Insya Allah dua perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.

Sebagai pembanding, pada tahun 2024 lalu Kejati Sulteng dan jajarannya menyelidiki 55 perkara dan menyidik 52 kasus dugaan korupsi. Sementara di bidang Pidsus Kejati Sulteng sendiri, terdapat tujuh kasus korupsi dengan total uang negara yang diselamatkan mencapai Rp5,1 miliar.

Menurut Andi Panca, penyidikan kasus korupsi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. “Menangani perkara korupsi tidak semudah yang dibayangkan. Harus hati-hati dan cermat karena banyak tantangan yang kompleks,” jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan auditor dan lembaga terkait untuk memastikan akurasi perhitungan kerugian negara. Di sisi lain, Kejati Sulteng juga terus mengedepankan upaya pencegahan korupsi agar tidak sekadar berfokus pada penindakan.

“Kalau bisa mencegah, lebih bagus. Penindakan itu jalan terakhir,” tegas Andi Panca Sakti, yang kini mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Sulawesi Selatan.

error: Content is protected !!