Kejati Kepri Setop Penuntutan Kasus Penipuan Gas

Kasus yang ditangani Kejari Batam ini bermula ketika tersangka mendatangi dua warga di Batam dan mengaku bekerja di Pertamina serta PT Elpiji untuk menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 kg.

Kejati Kepri Setop Penuntutan Kasus Penipuan Gas
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Devy Sudarso/Sumber: Humas Kejati Kepri

TANJUNG PINANG, Rajawalinet.co — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menghentikan penuntutan perkara penipuan tabung gas yang melibatkan tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin melalui mekanisme keadilan restoratif. Penghentian ini diputuskan setelah ekspose permohonan RJ yang dipimpin langsung Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso pada Senin, 17 November 2025.

Ekspose dilakukan secara daring bersama Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Dr. Undang Magopal, serta diikuti jajaran Kejari Batam. Kasus yang ditangani Kejari Batam ini bermula ketika tersangka mendatangi dua warga di Batam dan mengaku bekerja di Pertamina serta PT Elpiji untuk menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 kg.

Pada 2 September 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, Ganda menipu Risnawati dengan meminta sembilan tabung gas dan uang Rp180 ribu. Selang 15 menit, ia menipu Deniyani Zebua menggunakan modus yang sama dan membawa empat tabung gas serta uang Rp80 ribu. Total 11 tabung gas kemudian ia sembunyikan di sebuah rumah kosong di Bengkong Bengkel. Uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan pribadi.

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan setelah perkara memenuhi seluruh syarat keadilan restoratif. Hakim dan penyidik menilai telah ada perdamaian antara korban dan pelaku, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta Ganda mengakui kesalahan sekaligus meminta maaf kepada para korban.

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa RJ bukanlah ruang pembebasan bagi pelaku untuk kembali berbuat pidana.

“Tujuan utama Restorative Justice adalah memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dengan mengedepankan dialog dan mediasi, bukan semata-mata pembalasan atau pemidanaan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme RJ bertujuan menciptakan keadilan yang lebih manusiawi.

“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, kami berharap tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan,” tegasnya.

Dengan persetujuan Jampidum, Kejari Batam segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Kebijakan ini, menurut Kejati Kepri, mencerminkan upaya mewujudkan peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus menjaga keseimbangan perlindungan hukum bagi korban maupun pelaku.

error: Content is protected !!