Kejati Bergerak Cepat, Proyek 243 Milyar Tolitoli Masuk Radar Pidsus

"Kemarin ada yang diperiksa PPK Ari Subadra, pelapor sehari sebelumnya, info dari Pidsus,"

Kejati Bergerak Cepat, Proyek 243 Milyar Tolitoli Masuk Radar Pidsus
Ilustrasi AI, Dua orang sedang menuju gedung Kejati Sulteng / Rajawalinet

PALU, Rajawalinet.co – Keseriusan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menangani dugaan korupsi proyek infrastruktur negara mulai terlihat. Dalam dua hari beruntun, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus memanggil dua pihak kunci terkait dugaan penyimpangan Proyek Preservasi Ruas Jalan Batas Kota Tolitoli – Silondou senilai Rp243,23 miliar.

Ketua Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah, Marwan, S.T., menjalani pemeriksaan maraton selama empat jam di lantai 4 Gedung Pidsus Kejati Sulteng, Rabu 14 Oktober 2026. Sehari berselang, Kamis 15 Oktober 2026, giliran Pejabat Pembuat Komitmen Satker Wilayah 1 PPK 1.3, Ari Subadra, yang diperiksa penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Fikrie, S.H., membenarkan agenda pemeriksaan beruntun tersebut saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat 16 Oktober 2026.

“Kemarin ada yang diperiksa PPK Ari Subadra, pelapor sehari sebelumnya, info dari Pidsus,” tulis Fikrie.

Pemeriksaan Marwan merupakan tindak lanjut atas laporan resmi KAK Sulteng yang dilayangkan ke Kejati pada Selasa 8 September 2026. Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan proyek skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dikerjakan PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) dengan nilai kontrak Rp243.230.412.300 dari pagu HPS Rp261.318.856.000.

“Kurang lebih empat jam saya memaparkan duduk perkara laporan dugaan korupsi yang kami sampaikan dan menyerahkan data tambahan hasil investigasi lapangan untuk menjadi bahan penelaahan penyidik,” ungkap Marwan kepada Rajawalinet.co.

Langkah Kejati memeriksa pelapor dan langsung berlanjut ke PPK Satker Wilayah 1 menunjukkan pola penanganan yang tidak bertele-tele. Tahap telaah laporan kini masuk pada pendalaman substansi keuangan negara.

Dari sudut pandang hukum, KAK menegaskan fokusnya bukan pada isu keterlambatan, pemutusan kontrak, atau daftar hitam. Melainkan pada kebenaran pembayaran.

“Pertanyaan kami sederhana, dari pekerjaan yang sudah dibayar dengan uang negara itu, apakah volumenya benar, materialnya benar, mutunya benar, dan pelaksanaannya sesuai spesifikasi?” tegas Marwan.

Jika pekerjaan yang tidak sesuai volume, mutu, dan spesifikasi namun tetap dituangkan dalam Monthly Certificate (MC) dan dibayarkan penuh, maka berpotensi masuk kualifikasi Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

KAK menyoroti item krusial seperti agregat, lapis fondasi, timbunan, hingga matras bambu dan geotextile. Di segmen Bambuan, ditemukan matras bambu dalam kondisi rusak, patah, dan bergeser yang telah didokumentasikan.

“Kami tidak ingin menyimpulkan sendiri penyebab kerusakan. Kondisi fisiknya ada. Sekarang yang harus diuji adalah bagaimana desainnya, pelaksanaannya, material yang digunakan, hasil uji laboratoriumnya, dan bagaimana pengawasannya,” jelas Marwan.

Ia meminta Kejati menelusuri rantai pembayaran secara komprehensif, mulai dari kontrak, addendum, Show Cause Meeting (SCM), perpanjangan waktu, hasil uji lab, pengawasan, MC, hingga realisasi pembayaran.

“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami menyerahkan temuan untuk diuji secara profesional,” pungkas Marwan.
Hingga kini, Kejati Sulteng masih melakukan pendalaman. Belum ada penetapan pihak bertanggung jawab. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sambil menunggu apakah bukti permulaan cukup untuk naik ke tahap penyelidikan.

Siapa lagi yang akan diperiksa setelah Satker Wilayah 1 PPK 1.3, Ari Subadra,?

error: Content is protected !!