Karawang, rajawalinet.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang, PD Petrogas Persada. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 18 Juni 2025, Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, mengumumkan penetapan satu orang tersangka berinisial GRB.
GRB diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Petrogas Karawang pada 2012–2014, kemudian menjadi Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang periode 2014–2019, dan sejak 2019 menjabat sebagai Penjabat Sementara Direktur Utama.
Penetapan GRB sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan serta keuangan perusahaan selama periode 2019 hingga 2024.
PD Petrogas Persada merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang bergerak dalam bidang usaha hilir minyak dan gas bumi. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, Karawang memperoleh 8,24% porsi Participating Interest (PI) di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ). Dari porsi tersebut, PD Petrogas mendapatkan dividen sebesar Rp112,2 miliar dalam kurun waktu 2019–2024.
Namun, Kejari Karawang menemukan bahwa GRB melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum yang sah. Jumlah dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp7,1 miliar. Penarikan dana itu dilakukan tanpa persetujuan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Segala kegiatan usaha, termasuk keterlibatan dalam PI 10%, tidak didasarkan pada RKAP yang sah dan melanggar aturan,” tegas Syaifullah.
Dalam proses penyidikan, tim Kejari Karawang telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi dalam waktu tiga bulan terakhir. Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam perkara ini. Barang bukti yang relevan tengah disita untuk memperkuat penyidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP.
Atas perbuatannya, GRB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
Kejaksaan menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain guna memastikan seluruh rangkaian kejahatan ini terungkap secara tuntas.