KARAWANG, Rajawalinet.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan perkara pidana ringan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., memimpin langsung proses mediasi restorative justice terhadap tersangka berinisial OS di Rumah Restorative Justice Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel. Ia didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Gusti Rai Adriani, S.H., serta tim jaksa fasilitator. Senin, 26 Mei 2025,
Tersangka OS sebelumnya dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP terkait dugaan tindak pidana penadahan. Meski tergolong tindak pidana, kasus ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena kerugian tidak signifikan dan adanya itikad baik dari tersangka.
Proses mediasi berlangsung secara terbuka dan humanis di ruang Restorative Justice Kejari Karawang. Hadir dalam forum tersebut pihak korban, tersangka, tokoh masyarakat, serta penyidik dari kepolisian. Dalam suasana penuh kekeluargaan, tersangka OS mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
Korban, setelah mendengarkan penjelasan dan melihat itikad baik dari tersangka, menyatakan kesediaannya memberikan maaf. Kedua belah pihak pun sepakat menyelesaikan perkara secara damai, di luar jalur peradilan formal.
Kajari Karawang Syaifullah menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan implementasi dari arahan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam mendorong penyelesaian perkara secara adil, cepat, dan berperikemanusiaan, terutama pada kasus-kasus ringan yang tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
“Restorative justice adalah bentuk keadilan yang lebih menyentuh rasa kemanusiaan. Kami berharap penyelesaian damai ini menjadi titik balik bagi tersangka untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi warga yang taat hukum,” ujar Syaifullah.
Upaya ini merupakan bagian dari transformasi kejaksaan dalam membangun kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang lebih inklusif dan solutif.