Kejaksaan Agung Periksa Mantan Dirut Pertamina Terkait Korupsi Minyak Mentah

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan/Foto: Sinpo.id

Jakarta, rajawalinet.co – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014 berinisial KA, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang milik Pertamina.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan atas dugaan praktik yang merugikan keuangan negara di sektor energi.

Pemeriksaan terhadap KA dilakukan bersamaan dengan lima saksi lainnya yang turut dimintai keterangan oleh tim penyidik.

“GI, AW (swasta), RS selaku analis Pertamina, AF dari Risk Division BRI, dan BP yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Dana Kompensasi di Kementerian Keuangan. Keenam saksi diperiksa terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina tahun 2018 hingga 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (23/4/2025).

Harli menambahkan, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan dalam kasus yang tengah ditangani.

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut terdiri dari pejabat di sejumlah anak usaha Pertamina, serta pihak-pihak eksternal yang memiliki keterkaitan dalam pengelolaan dan distribusi minyak mentah.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan nilai kerugian negara yang signifikan dan menyangkut pengelolaan sektor strategis di bidang energi.

Kejagung menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lainnya.