Jakarta, rajawalinet.co – Rabu, 9 April 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selama periode 2018–2023.
Ketujuh saksi tersebut berinisial :
- RA – Staf Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Minyak Internasional.
- RDF – Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020–2024.
- RH – GA dan QC Lab di PT Orbit Terminal Merak.
- MTS – Vice President Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga.
- FYP – Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga.
- GM – Senior Manager Commercial Medco E & P Grissik Ltd. sejak September 2022.
- SN – Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM.
Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait kasus yang melibatkan tersangka berinisial YF dan lainnya.
Dugaan korupsi ini mencakup praktik tata kelola minyak mentah serta produk kilang yang berpotensi menyebabkan kerugian besar pada negara.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor strategis.
Langkah pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci diharapkan memberikan informasi penting untuk memetakan pola pelanggaran dalam pengelolaan minyak dan gas selama periode tersebut.
Selain itu, komitmen ini menjadi wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan untuk melindungi aset negara.
Dengan mengusut tuntas kasus ini, Kejaksaan Agung berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sektor energi sekaligus mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.