Kejagung Periksa Eks Direksi dan Agen Sekuritas Terkait Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan akan memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui secara langsung alur investasi yang merugikan keuangan negara

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar didampingi Kabid Media dan Kehumasan M. Irwan Datuiding, S.H., M.H./Foto: Ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali melanjutkan proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sebanyak tiga orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka IR. Rabu,16 april 2025

Ketiga saksi yang diperiksa yaitu:

  1. LR – Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
  2. RST – Agen Lepas PT Mirae Asset Sekuritas (sebelumnya bernama PT E-Trading Sekuritas / PT Daewoo)
  3. MM – Asisten pribadi Pieter Resimen yang turut membantu dalam transaksi saham bersama Joko H Tirto

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi besar yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya dalam periode 2008 hingga 2018. Perkara ini menyoroti kerugian negara akibat pengelolaan dana investasi yang diduga penuh penyimpangan dan manipulasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung.

“Kejaksaan akan memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui secara langsung alur investasi yang merugikan keuangan negara tersebut,” jelas Harli Siregar.