Jakarta, rajawalinet.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2008 s.d. 2018.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada Senin, 21 April 2025. Dua saksi yang diperiksa antara lain :
- EB, selaku Karyawan PT Maxima Integra Investama
- LT, selaku Kepala Divisi Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya tahun 2009 s.d. 2012
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku korupsi. Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejagung berharap dapat memperoleh informasi yang akurat dan lengkap untuk membangun kasus korupsi Jiwasraya.
Kejagung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu mengungkap kasus korupsi dan memberikan informasi yang bermanfaat untuk penegakan hukum.