Kapolresta: Tak Ada Ampun bagi Polisi Pemakai Narkoba

Ia menyebut penegakan disiplin terkait narkoba bukan sekadar retorika. Penindakan telah dilakukan bahkan terhadap perwira tinggi.

Kapolresta: Tak Ada Ampun bagi Polisi Pemakai Narkoba
Kapolresta Palu, Deny Abrahams saat memimpin Apel Pagi di Polresta Palu/Sumber https://tribratanews.sulteng.polri.go.id/

 

PALU, Rajawalinet.co – Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menegaskan sikap tegasnya terhadap anggota kepolisian yang terlibat narkoba. Ia memastikan tidak akan memberi toleransi bagi pelaku di internal Polresta Palu, baik pengguna maupun pengedar.

“Ini sudah jelas perintahnya dan itu sudah sering kami sampaikan, tidak bosan-bosannya. Setiap apel, saya dan para perwira selalu mengingatkan seluruh anggota: tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba,” tegas Deny saat diwawancarai seusai konferensi pers, Kamis (7/8).

Ia menyebut penegakan disiplin terkait narkoba bukan sekadar retorika. Penindakan telah dilakukan bahkan terhadap perwira tinggi.

“Sudah banyak bukti yang kami lakukan. Dari Mabes Polri, dari Kapolri sendiri—bahkan sampai jenderal pun ditindak tegas dan diberhentikan tidak dengan hormat. Di Polda juga sudah banyak yang di-PTDH karena narkoba,” ujarnya.

Deny menambahkan bahwa selama masa kepemimpinannya, belum ditemukan satu pun anggota Polresta Palu yang positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan secara rutin.

“Sudah beberapa kali kami lakukan tes urine dan hasilnya sejauh ini negatif. Kami juga sudah perintahkan Kasi Propam, di bawah Wakapolresta, bersama dokter dan Satnarkoba, untuk terus melakukan sidak mendadak,” jelasnya.

Namun, Deny tak menutupi fakta bahwa sebelum dirinya menjabat, ada anggota yang terlibat dan telah dijatuhi sanksi berat.

“Puji Tuhan, alhamdulillah, sampai sekarang tidak ada. Tapi sebelum-sebelumnya memang ada, dan itu sudah kami tindak tegas, dipecat,” tegasnya.

Menurut Deny, komitmen untuk membersihkan institusi dari narkoba adalah bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

error: Content is protected !!