JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang saat menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke-7 RI Joko Widodo, Djan Faridz.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi adanya uang yang diamankan dalam penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025).
“Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Namun, Tessa belum mengungkapkan jumlah uang yang disita maupun keterkaitannya secara langsung dengan kasus Harun Masiku.
Informasi sementara menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan petunjuk adanya transaksi keuangan antara Djan Faridz dan Harun Masiku.
“Belum tahu, tapi infonya ada (uang yang disita penyidik KPK),” kata Tessa.
Djan Faridz sebelumnya telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait PAW DPR RI 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku. Seusai pemeriksaan, mantan Ketua Umum PPP itu memilih irit bicara dan meminta wartawan menanyakan langsung kepada penyidik.
“Tanya penyidik lah, kok tanya saya yang masalah,” kata Djan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan di rumahnya, Djan juga enggan memberikan jawaban. “Tanya penyidik,” ucapnya singkat.
Dalam penggeledahan di rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, pada 22-23 Januari 2025, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diyakini berkaitan dengan penyelidikan kasus ini.
Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buronan KPK sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2020. Berulang kali KPK berupaya menangkapnya, namun upaya tersebut selalu gagal.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Hasto diduga terlibat dalam kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikan.
Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang suap tersebut berasal dari Hasto.
Kasus ini masih terus berkembang, dan KPK berjanji akan mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal suap PAW DPR RI.