PARIGI MOUTONG – Aktivitas penambangan pasir dan batu di sekitar Bendung Irigasi Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga telah melanggar aturan yang jelas tertera dalam papan informasi yang dipasang di lokasi.
Dalam papan tersebut disebutkan, pengambilan material pasir dan batu dilarang dilakukan dalam radius 500 meter ke arah hulu dan 1.000 meter ke arah hilir bendung. Aturan ini bertujuan untuk mencegah kerusakan ekosistem, abrasi, gangguan pada permukiman dan pertanian, serta kerusakan pada bendung yang belum lama ini diperbaiki dengan menelan biaya miliaran rupiah.
Namun kenyataannya, aktivitas penambangan masih saja berlangsung di area terlarang. Salah satu pelaku yang bernama Maming, mengaku pemilik alat berat ekskavator, berdalih memiliki izin berdasarkan peta yang memperbolehkan pengambilan material sekitar 200 meter dari bendungan.
“Saya yang punya alat berat. Izin saya dari pertigaan air, kan di sini ada percabangan air, sekitar kurang lebih 200 meter di atas bendungan,” ujar Maming saat dikonfirmasi media.
Dampak dari aktivitas ini tidak hanya berpotensi merusak bendung, tapi juga telah dirasakan langsung oleh warga. Tiga kepala desa, yakni Kades Sinei (Fahmi Yahya), Kades Silutung (Adnan), dan Kades Tada (Hamka), mengaku menolak keberadaan penambang pasir di area dekat bendung irigasi yang dapat merusak satu-satunya sumber air yang mengairi lebih dari 10.000 hektar sawah para petani di 10 Desa yang ada di Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong.
“Sudah ada dampak dari pengerukan itu, air jadi berkurang, mungkin akibat itu,” ujar Kades Sinei.
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa alat berat yang digunakan dalam penambangan tersebut milik salah satu kandidat Wakil Bupati Parimo, Ardi. Namun Ardi membantah keterlibatan tersebut.
“Tidak benar itu, bukan alat saya,” ujar Ardi kepada media, Jumat (18/4/2025). Ia bahkan menyarankan media untuk meminta penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parimo.
Sementara itu, diketahui bahwa yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan adalah Dinas ESDM Provinsi dan DPMPTSP Provinsi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah penambangan ini benar-benar memiliki izin resmi, atau hanya bermodal klaim dan peta lokasi?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai legalitas aktivitas tambang di dekat bendung irigasi tersebut… NEXT