Palu, rajawalinet.co – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah melayangkan somasi kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu yang juga menjabat sebagai Project Implementation Unit (PIU) IRSL IP-580. Selasa,03 Juni 2025.
Somasi ini tertuang dalam surat resmi bernomor 41/KAK-TIP3ST/SOMASI/VI/2025 dan menyoroti proyek penanganan rekonstruksi pascabencana tsunami dan likuifaksi di wilayah Palu, Sigi, dan Donggala (PASIGALA), khususnya pada paket pekerjaan Rehabilitasi Ruas Jalan Dalam Kota Palu, Rekonstruksi dan Penanganan Tanggul Jalan Rajamoili–Cut Mutia (A1).
Proyek senilai Rp249.498.846.621,11 yang dikerjakan oleh PT. Bumi Duta Persada ini dijadwalkan berlangsung selama 540 hari sejak diterbitkannya SPMK pada 7 Desember 2023 hingga PHO (Provisional Hand Over) pada 29 April 2025. Namun hingga saat ini, progres pekerjaan masih jauh dari harapan.
Temuan Tim Independen Pemantau Penyelenggaraan Pembangunan (TIP3) Sulawesi Tengah menunjukkan adanya indikasi kuat pembiaran oleh pihak BPJN XIV sebagai PIU, atas dugaan persekongkolan vertikal dan horizontal yang terjadi pada pelaksanaan proyek.
Dugaan tersebut termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, yang menyebutkan larangan adanya kerja sama atau kolusi antara penyedia jasa dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan larangan terkait pengalihan pekerjaan pada pihak ketiga secara keseluruhan.
Ketua TIP3 Sulteng, Marwan, menyampaikan bahwa keterlambatan proyek salah satunya disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan yang tidak dilakukan oleh pihak yang memenuhi syarat.
Penambahan waktu akibat keterlambatan proyek berpotensi membuka ruang terjadinya kecurangan dengan dalih penambahan waktu yang diberlakukan sebagai peristiwa kompensasi (tanpa dikenai denda keterlambatan).
“Penambahan waktu proyek dapat menjadi sarana perbuatan curang yang mengarah ke korupsi. Misalnya, dengan membuat seolah-olah penambahan waktu adalah kompensasi dan bukan akibat kesalahan penyedia, maka denda yang seharusnya dibebankan bisa dihindari,” tegas Marwan.
Sebagai contoh, untuk sisa pekerjaan senilai Rp100 miliar, semestinya dikenakan denda Rp100 juta per hari. Namun bila dianggap bukan kesalahan penyedia, maka denda tidak dikenakan.
Adapun rincian item pekerjaan yang tercantum dalam proyek tersebut antara lain:
- Pekerjaan Saluran Berbentuk U tipe DS
- Beton Struktur fc’30 MPa
- Peninggian Badan Jalan ±3-4 meter
- Lapis Perkerasan AC-Base 10 cm
- Lapis Perkerasan AC-BC 6 cm
Selain dugaan korupsi, TIP3 juga mencatat adanya pelanggaran terhadap standar Bina Marga serta tidak diterapkannya prinsip QHSE (Quality, Health, Safety, and Environment) yang seharusnya menjadi dasar dalam pelaksanaan proyek jalan dan jembatan.
Lebih lanjut, TIP3 dan KAK Sulteng menyoroti lemahnya pengawasan dari Kementerian PUPR maupun pihak Japan International Cooperation Agency (JICA) sebagai penyandang dana melalui skema ODA (Official Development Assistance). Marwan menyebutkan lemahnya kontrol ini membuka ruang lebar bagi praktik korupsi di proyek-proyek strategis nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disomasi—yakni Kepala BPJN XIV Palu, Dadi Muradi, ST., MT, serta Kepala Proyek dari PT Bumi Duta Persada, Tomy—belum memberikan tanggapan ataupun hak jawab atas konfirmasi terkait somasi dan dugaan pelanggaran tersebut.











