Kades Buranga Bungkam Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Ilustrasi Korupsi (Edi Wahyono/Detikcom)

PARIGI MOUTONG – Kepala Desa (Kades) Buranga, Irfan Dg Makampa, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023-2024. Laporan tersebut tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong.

Saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (26/3/2025), Irfan tidak memberikan tanggapan sedikit pun terkait pelaporan dirinya ke aparat penegak hukum. Sikap no comment ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sulteng.

Sebelumnya, Kejari Parimo telah memulai penyelidikan terhadap perangkat Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), setelah menerima laporan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buranga, Rizal. Laporan tersebut mencantumkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran ADD.

Beberapa perangkat desa, termasuk bendahara desa, sekretaris desa (Sekdes), dan ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), telah dipanggil Kejari Parimo untuk dimintai keterangan. Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, S.H., menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan akhir.

“Tunggu tanggal mainnya, saat ini proses pemeriksaan masih berjalan. Pihak-pihak terkait sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Irwanto kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Bendahara dan Ketua BPD Ungkap Dugaan Penyimpangan
Bendahara Desa Buranga mengonfirmasi adanya kejanggalan dalam pengadaan pupuk yang bersumber dari dana desa. Dari total 15.000 ton pupuk yang dialokasikan, hanya sekitar 3.500 ton yang tersedia dan belum didistribusikan ke masyarakat.

“Kami belum menerima penyaluran pupuk yang dialokasikan tersebut. Selain itu, Bumdes tidak aktif, bahkan ketuanya baru ditunjuk tahun ini. Sementara itu, Sekdes mengalami sakit stroke, sehingga semua tanggung jawab diserahkan kepada Kades,” ujar Bendahara Desa.

Ketua BPD Buranga, Rizal, menyatakan bahwa penyalahgunaan ADD hanyalah puncak dari dugaan penyimpangan yang lebih luas. “Kami laporkan bertahap. Yang terpenting saat ini adalah penyalahgunaan ADD dulu, nanti akan terungkap sendiri pelanggaran lainnya,” kata Rizal.

Berbagai Dugaan Penyimpangan ADD
Penyelidikan Kejari Parimo mengarah pada beberapa dugaan penyalahgunaan anggaran, di antaranya:

  • Pengadaan bibit kakao senilai Rp150 juta untuk 15.000 bibit, tetapi hanya sekitar 3.500 bibit yang diterima warga Dusun V.
  • Distribusi pupuk untuk ketahanan pangan yang dialokasikan dari dana desa belum terealisasi.
  • Dana operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak pernah dibayarkan sejak 2021 hingga 2024.
  • Pembangunan infrastruktur desa, seperti talud di Dusun I dan VI, bak air bersih di Dusun III, serta jalan lingkar desa, diduga mengalami pemangkasan anggaran.
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa dan ADD sejak 2021 hingga 2024 tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat.

Masyarakat berharap Kejari Parimo menindaklanjuti kasus ini dengan transparan dan memberikan keadilan bagi warga Desa Buranga. Hingga saat ini, Kades Buranga tetap memilih diam tanpa memberikan klarifikasi apa pun terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang menjeratnya.

Penulis: DzulfikarEditor: Adillah