Kabar Baik Warga Tipo : Izin Tambang Galian C Dicabut Gubernur

Gubernur Sulteng Anwar Hafid secara permanen mencabut IUP dua perusahaan tambang galian C di Kelurahan Tipo, Palu. (Foto : Ai Rajawalinet)
Gubernur Sulteng Anwar Hafid secara permanen mencabut IUP dua perusahaan tambang galian C di Kelurahan Tipo, Palu. (Foto : Ai Rajawalinet)

Palu, rajawalinet.co – Setelah penantian panjang dan keresahan yang melanda, masyarakat Kelurahan Tipo, Palu, akhirnya bisa bernapas lega. Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi menyatakan penutupan permanen operasi tambang galian C yang dikelola oleh PT. Bumi Alpha Mandiri dan PT. Tambang Watu Kalora.

Keputusan tegas ini menjadi bukti gerak cepat Pemerintah Provinsi Sulteng dalam menyikapi permasalahan lingkungan dan sosial akibat aktivitas penambangan.

Sebagai bentuk respons cepat, Gubernur Anwar Hafid telah menerbitkan maklumat/surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan tersebut.

Surat Gubernur Sulteng dengan nomor 500.10.2.3/299/Ro.Hukum ini secara spesifik ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, membahas perihal pencabutan IUP PT. Bumi Alpha Mandiri dan IUP PT. Tambang Watu Kalora.

Pencabutan IUP ini didasarkan pada serangkaian peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi :

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan.
  • Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keputusan Gubernur juga mempertimbangkan beberapa hal penting, yaitu :

  • Pertimbangan Teknis Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah terkait pencabutan IUP Operasi Produksi PT. Bumi Alpha Mandiri dan IUP Eksplorasi PT. Tambang Watu Kalora.
  • Kajian Dampak Lingkungan yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng.
  • Telaahan Staf Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng tanggal 18 Juni 2025, mengenai pencabutan IUP PT. Bumi Alpha Mandiri dan PT. Tambang Watu Kalora.

Berdasarkan dasar-dasar tersebut, Dinas ESDM dan Dinas PMPTSP diminta untuk segera menjalankan ketentuan pencabutan IUP kedua perusahaan sesuai dengan kajian yang telah dilakukan.

Tindakan tegas yang diambil oleh Gubernur Sulteng ini merupakan upaya nyata untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang yang meresahkan dan memberikan dampak buruk bagi lingkungan serta masyarakat di Sulawesi Tengah, khususnya warga Kelurahan Tipo.

Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dari ancaman eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.