SUMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar Sumatera Utara akhirnya menahan General Manager Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Graha Sarana Duta (GSD), inisial MHD (62), terkait kasus pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyusunan Amdal untuk pembangunan Gedung Witel Tsel Pematangsiantar atau Balai Merah Putih Tahun Anggaran 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Jurist Precisely Sitepu, melalui Kasi Intel Heri Pardamean Situmorang, menyampaikan bahwa tersangka MHD resmi ditahan di Lapas Siantar selama 20 hari, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2024.
“Tersangka MHD ditahan pada jam tujuh malam tadi. Kami memanggil tersangka ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, dan ia datang didampingi pengacaranya,” ujar Situmorang kepada media ini via Whatsapp Selasa (25/6/2024).
Penahanan MHD dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Nomor: Print-1102/L.2.12/Fd.1/06/2024 tanggal 25 Juni 2024.
Tersangka MHD diketahui beralamat di Jalan Rukun, Kelurahan Pejaten, Jakarta Selatan, Komplek Griya Depok.
Dalam kapasitasnya sebagai GM PT GSD, tersangka diduga bekerja sama dengan almarhum Maha Darma Saragih, yang bertindak sebagai penyedia barang/jasa dalam pengadaan pengurusan IMB dan penyusunan amdal untuk pembangunan Gedung Witel dan Tsel (Balai Merah Putih) Kota Pematangsiantar pada tahun 2016-2017. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi.
“MHD diduga memperkaya diri sendiri, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.106.220.500, dan tidak membayar pajak PPN sebesar Rp 115.000.000,” ungkap Situmorang.
Dugaan ini diperkuat oleh laporan hasil audit (LHA) dari auditor pada Asisten Pengawasan Kejatisu Nomor: R.01/L.2.7/H.I.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Pengurusan IMB dan penyusunan Amdal ini didanai oleh anggaran PT Telkom Indonesia sebesar Rp 1.150.000.000. Tersangka MD dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 yang telah diperbarui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.