Judicial Pardon, Christian Toibo Dibebaskan

Hilman dari Tim Pengacara Hijau selaku kuasa hukum Christian mengatakan, majelis hakim mengambil pendekatan pemaafan dalam perkara tersebut.

Judicial Pardon, Christian Toibo Dibebaskan
Christian Toibo berfoto bersama dengan para pendamping hukumnya dari Pengacara Hijau/Sumber: Istimewa

POSO, Rajawalinet.co – Majelis hakim membebaskan Christian Toibo usai membacakan putusan pada Rabu (4/3/2026). Dalam amar putusan, hakim menyatakan dakwaan terhadap Christian terbukti, namun tidak menjatuhkan pidana dan memerintahkan ia segera keluar dari tahanan melalui mekanisme pemaafan hakim atau judicial pardon.

Hilman dari Tim Pengacara Hijau selaku kuasa hukum Christian mengatakan, majelis hakim mengambil pendekatan pemaafan dalam perkara tersebut.

“Sudah dibacakan putusannya. Pada pokoknya, terkait dakwaan itu tetap terbukti. Tapi, majelis hakim itu dia memutuskan untuk memaafkan. Jadi tidak ada hukuman, tidak ada sama Christian sudah. Hari ini dia dibebaskan juga,” kata Hilman saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp usai persidangan.

Menurut Hilman, putusan itu menarik karena majelis hakim merujuk ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur pemaafan hakim.

“Keputusan pemaafan hakim ini baru. Ia mengacu di Undang-Undang KUHP baru. Itu yang menarik sekali. Karena sebelum-sebelumnya tidak ada keputusan yang bicara tentang pemaafan hakim baru ini,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam pertimbangan hukum, majelis menilai langkah Badan Bank Tanah terlalu cepat membawa persoalan ke ranah hukum.

“Majelis hakim itu dia punya pandangan Badan Bank Tanah ini terlalu cepat ambil keputusan untuk melaporkan ke masyarakat. Seharusnya bisa ada penyelesaian yang lebih bagus dan terkait masalah di atas itu,” jelas Hilman.

Sejak awal, tim kuasa hukum meyakini tindakan Christian tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Dalam pembelaan itu, kami menginginkan bahwa Pak Christian ini ada memang perbuatan, tapi bukan perbuatan pidana,” tegasnya.

Hilman menambahkan, amicus curiae yang diajukan WALHI Sulawesi Tengah turut menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pemaafan.

Di hari yang sama, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menyambut positif putusan tersebut. Kampainer WALHI Sulteng, Wandi, menyebut pembebasan Christian sebagai momentum penting bagi warga Lembah Napu.

“Bebasnya Christian Toibo bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan simbol kemenangan atas hak-hak masyarakat adat dan lokal di Lembah Napu. Perjuangan yang dilakukan oleh rakyat menunjukkan bahwa kehadiran Badan Bank Tanah sebagai pemicu konflik agraria bukan menyelesaikan konflik,” kata Wandi.

Menurut WALHI, putusan ini mengirim pesan bahwa konflik agraria seharusnya diselesaikan melalui dialog dan penghormatan terhadap hak masyarakat, bukan lewat kriminalisasi.

error: Content is protected !!