Jejaring Judi Online : Pengusaha dan Politikus dalam Sorotan

Menkomdigi Meutya Hafid (kiri) menjawab pertanyaan moderator saat diskusi pada acara Kampanye Judi Pasti Rugi di Kantor Gojek, Kemang, Jakarta, Senin (10/03). (BBC)
Menkomdigi Meutya Hafid (kiri) menjawab pertanyaan moderator saat diskusi pada acara Kampanye Judi Pasti Rugi di Kantor Gojek, Kemang, Jakarta, Senin (10/03). (BBC)

Kriminal, rajawalinet.co – Baru-baru ini, muncul desas-desus mengenai dugaan keterlibatan pengusaha dan pejabat publik Indonesia dalam bisnis judi online di Kamboja.

Laporan investigasi menyebutkan bahwa sejumlah nama besar tengah diduga bersekongkol dengan operator kasino daring di negara tersebut, yang berpotensi merugikan masyarakat.

Para ahli hukum menegaskan, bila bukti kuat tersedia, kepolisian Indonesia tidak perlu menunggu laporan resmi dari masyarakat untuk memulai penyelidikan.

Hal ini membuka peluang agar aparat dapat segera mengusut kasus yang semakin kompleks ini.

Menurut para pakar, menyeret “pelaku kelas kakap” di ranah judi online memang penuh tantangan, namun bukan suatu hal yang mustahil.

Misalnya, Jamin Ginting, Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan, mengungkapkan bahwa kunci utama adalah mengumpulkan saksi yang dapat membuktikan kepemilikan situs judi online serta menelusuri aliran dana transaksi.

Para pelaku diketahui memecah transaksi dalam nominal kecil agar jejak keuangan sulit terlacak, menambah tantangan dalam mengungkap jaringan kejahatan tersebut.

Di sisi lain, aspek regulasi antara Indonesia dan Kamboja menjadi hambatan tersendiri. Di Kamboja, bisnis judi online tergolong legal berkat pengesahan Undang-Undang Perjudian Komersial pada November 2020.

Pemerintah Kamboja bahkan telah membentuk Komisi Manajemen Judi Komersial untuk mengatur izin operasional kasino dan judi daring, meskipun penduduk lokal tidak diperbolehkan ikut serta.

Dengan adanya perbedaan regulasi ini, penegakan hukum lintas batas harus memperhatikan prinsip “double criminality” dalam hukum ekstradisi yaitu kejahatan harus sekaligus termasuk tindak pidana di kedua negara.

Untuk mengantisipasi dampak negatif perjudian daring, Polri telah membentuk Desk Penanganan Judi Online yang berada di bawah pimpinan Kapolri.

Dalam upaya pemberantasan, sejak 2020 hingga 2024, polisi telah mencatat penangkapan ribuan tersangka, penyitaan hampir enam ribu rekening, serta penutupan puluhan ribu situs judi.

Perpindahan metode transaksi ke pembayaran digital seperti QRIS, e-wallet, dan kripto semakin mempersulit pelacakan dana.

Di samping ancaman perjudian, para tersangka juga berpotensi dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila terbukti menikmati hasil kejahatan dari hulu ke hilir.

Kerja sama lintas negara, misalnya dengan Financial Action Task Force (FATF), diharapkan mampu membuka jalan untuk mengungkap aliran dana yang tersembunyi dan memutus mata rantai jaringan judi online internasional.

Kolaborasi ini sangat penting agar hukum dapat ditegakkan secara menyeluruh atas dampak yang telah terjadi di dalam negeri.