PARIGI MOUTONG, Rajawalinet.co – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) membutuhkan pengawasan yang tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan setiap dokumen transaksi benar-benar sesuai dengan pengeluaran yang terjadi.
Salah satu bagian yang dinilai penting dalam proses pemeriksaan adalah pencocokan bukti pembelian dengan sumber dokumen. Kwitansi, nota belanja, serta dokumen pendukung lainnya perlu diperiksa secara teliti agar dapat dipastikan berasal dari transaksi yang sebenarnya.
Perhatian khusus dapat diberikan terhadap nota yang dilengkapi stempel toko. Keberadaan stempel pada sebuah dokumen, dengan sendirinya, belum cukup untuk memastikan keabsahan transaksi. Karena itu, pemeriksa perlu melakukan verifikasi kepada pihak toko atau penyedia barang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen yang disampaikan.
Langkah tersebut menjadi penting untuk membedakan antara dokumen transaksi yang benar-benar diterbitkan oleh penyedia barang dengan dokumen yang sekadar digunakan sebagai pelengkap administrasi. Namun, dugaan mengenai adanya dokumen yang tidak sesuai tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi berdasarkan data yang tersedia.
Ketelitian dalam pemeriksaan diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas penggunaan Dana BOS di setiap satuan pendidikan. Selain pihak sekolah, pengawasan juga membutuhkan peran berbagai pihak sesuai kewenangan masing-masing. Transparansi dan kesesuaian antara laporan, bukti transaksi, serta penggunaan anggaran menjadi bagian penting dalam menjaga agar dana pendidikan digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi kebutuhan peserta didik. Dengan pemeriksaan yang cermat dan berbasis bukti, potensi kesalahan administrasi maupun ketidaksesuaian transaksi dapat lebih awal diketahui dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
