Indeks

Jaksa Ungkap Dugaan Manipulasi Formula Harga RON 90 di Sidang Pertamina

“Seluruh keterangan saksi memperkuat dugaan bahwa terdakwa menggunakan data yang tidak relevan dan tidak mencerminkan kondisi aktual,”

Jaksa Ungkap Dugaan Manipulasi Formula Harga RON 90 di Sidang Pertamina
Ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat/Foto: Eksklusif

JAKARTA, Rajawalinet.co – Fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kompensasi RON 90 di PT Pertamina dengan terdakwa Alfian Nasution. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina Patra Niaga, serta PT Kilang Pertamina Internasional. Keterangan para saksi dinilai memperkuat konstruksi pembuktian yang diajukan jaksa.

JPU menyoroti adanya kejanggalan dalam usulan Harga Indeks Pasar (HIP) RON 92 atau Pertamax yang diajukan terdakwa. Dalam persidangan terungkap bahwa data yang digunakan merupakan data tahun 2019, yang sejatinya merujuk pada HIP Pertalite, bukan data aktual saat usulan diajukan.

Selain itu, jaksa juga mengungkap ketidaksesuaian formula blending yang diusulkan. Terdakwa disebut mengajukan pencampuran 50 persen Pertalite (RON 90) dengan 50 persen Pertamax (RON 92). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proses produksi maupun pengadaan impor justru menggunakan campuran NAFTA dan HMOC 92.

Menurut JPU Andi Setyawan, perbedaan formula tersebut berdampak signifikan terhadap besaran biaya. Akibatnya, nilai kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah menjadi lebih tinggi dari seharusnya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Seluruh keterangan saksi memperkuat dugaan bahwa terdakwa menggunakan data yang tidak relevan dan tidak mencerminkan kondisi aktual,” ujar Andi dalam keterangannya.

Dalam perkara ini, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna memperkuat pembuktian di persidangan.

Pihak Kejaksaan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum secara transparan dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

error: Content is protected !!
Exit mobile version