Palu, rajawalinet.co – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian konflik agraria di wilayahnya. Dalam Lokakarya Penyusunan Peta Jalan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (17/4/2025), ia mengibaratkan penanganan konflik agraria seperti menempa besi yang hanya bisa dibentuk saat panas.
“Kalau dia (besi) panas saat itu bisa dibengkokkan. Jadi kalau ada kasus agraria harus segera diselesaikan, jangan ditunda-tunda,” tegas Gubernur Anwar di hadapan peserta lokakarya di ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng.
Menurut Anwar, jika dibiarkan berlarut-larut, penyelesaian konflik agraria justru semakin sulit. Berdasarkan pengalamannya saat menjabat sebagai Bupati Morowali, ia mengungkapkan tiga hal krusial yang perlu diperhatikan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria.
Pertama, dalam perspektif hukum, yang sah mengajukan sengketa agraria adalah pemilik lahan yang memiliki dasar hukum kuat.
Kedua, lahan produktif yang ditelantarkan dapat diambil alih oleh negara, tetapi pada praktiknya banyak korporasi yang tetap menguasai lahan meski terbengkalai.
Ketiga, tanah adat atau ulayat yang bersifat kolektif masih belum memiliki pengakuan legal formal karena belum diatur secara tegas dalam undang-undang.
“Karena itu, dua pekan setelah dilantik, saya langsung bentuk Satgas Penyelesaian Konflik Agraria. Ini pendekatan yang lebih humanis,” ujar Anwar.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam Satgas, tidak hanya dari unsur pemerintah, tetapi juga dari masyarakat sipil agar penyelesaian berjalan adil dan komprehensif.
“Musyawarah mufakat harus dikedepankan agar hak masyarakat terlindungi tanpa menghambat investasi,” katanya.
Pernyataan Anwar mendapat apresiasi dari Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian, yang menyebut inisiatif Gubernur Sulteng sebagai terobosan penting di tingkat provinsi dan bisa menjadi inspirasi nasional.
“Baru kali ini ada provinsi yang membentuk Satgas Penyelesaian Konflik Agraria. Ini akan jadi catatan penting di Indonesia,” kata Saurlin.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, yang turut hadir dalam lokakarya, juga mengapresiasi langkah Gubernur Anwar.
Ia berharap keberadaan Satgas mampu memberikan kepastian hukum dan mendorong penyelesaian konflik secara damai melalui dialog, bukan jalur litigasi.
“Pendekatan musyawarah jauh lebih baik. Jangan sampai investasi melukai HAM dengan menggusur hak rakyat,” katanya.
Lokakarya ini dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk perangkat daerah, Forkopimda, stakeholder, mitra kerja dalam Gugus Tugas Reforma Agraria, serta perwakilan organisasi nonpemerintahan dan masyarakat sipil.
Sebagai bagian dari komitmen bersama, dilakukan penandatanganan kesepakatan percepatan penyelesaian konflik agraria antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.