JAKARTA, Rajawalinet.co – Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PETRAL PES Pte. Ltd dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2008–2015 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum selanjutnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026), oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Keterangan resmi Kejaksaan Agung disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam rilis tertanggal 6 Agustus 2026.
Enam tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial BBG, mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina yang terakhir menjabat Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS, Head of Trading PES periode 2012–2014; MLY, Senior Trader PES Pte. Ltd periode 2009–2015; NRD, Crude Trading Manager PES Pte. Ltd periode 2008–2014; TFK, mantan VP ISC PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta IRW, pihak swasta yang disebut sebagai Direktur sejumlah perusahaan milik MRC.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada periode tersebut mengalami perubahan mekanisme, termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi Nomor 54.
Penyidik menduga terdapat kebocoran informasi internal mengenai kebutuhan minyak mentah, gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak swasta. Menurut Kejaksaan, kondisi tersebut diduga membuat proses pengadaan tidak berjalan kompetitif dan berdampak pada meningkatnya harga sejumlah produk, termasuk gasoline RON 88 dan RON 92, yang kemudian disebut menimbulkan kerugian keuangan PT Pertamina (Persero).
Untuk kepentingan pembuktian, lima tersangka ditahan selama 20 hari sejak 6 Agustus 2026. Sementara BBG dikenakan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan Tim Penuntut Umum.
Keenam tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam rilis Kejaksaan Agung, termasuk Pasal 603 KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap menjadi materi pembuktian di persidangan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











