JAKARTA, Rajawalinet.co – Upaya penguatan penegakan hukum sekaligus pemanfaatan aset negara terus didorong Kejaksaan RI. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), empat unit kapal hasil rampasan perkara pidana resmi diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (16/4/2026).
Serah terima berlangsung di Ruang Rapat Tuna, Gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP, Jakarta. Aset tersebut berasal dari Barang Rampasan Negara (BRN) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Empat kapal yang dialihkan penggunaannya terdiri dari satu unit MV Run Zeng 03 GT 870 yang kini berada di Pangkalan PSDKP Tual dengan nilai sekitar Rp29,49 miliar. Sementara tiga kapal lainnya, yakni FB. LB MV-01/23, FB. LB MV-02/23, dan FB Louie-04/85, ditempatkan di Dermaga PSDKP Bitung.
Kapal-kapal tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana yang melibatkan sejumlah terpidana, di antaranya Santiago Adlawon Jore Jr, Greggy Veligas Laurente, Russel Robotan Canalija, serta Wang Zengjun. Penanganan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bitung dan Kejaksaan Negeri Tual.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa pengelolaan aset hasil kejahatan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Menurutnya, putusan pengadilan tidak boleh menjadi akhir, melainkan harus dilanjutkan dengan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan negara.
“Aset hasil tindak pidana harus memberi manfaat nyata. Pengelolaannya harus transparan, terukur, dan mendukung pelayanan publik,” ujarnya.
Ia berharap kapal-kapal tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai armada pengawasan sekaligus mendukung sektor perikanan, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Kuntadi juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara di masa mendatang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi langkah Kejaksaan RI dalam mendukung kebijakan “Tangkap-Manfaat”. Kebijakan ini mengedepankan pemanfaatan kapal sitaan untuk kepentingan ekonomi, menggantikan pendekatan sebelumnya yang cenderung melakukan penenggelaman.
Menurutnya, kapal-kapal tersebut nantinya dapat dimanfaatkan oleh kelompok nelayan melalui skema koperasi maupun Kelompok Usaha Bersama (KUB), sehingga memberi dampak ekonomi langsung.
Salah satu kapal yang diserahkan, MV Run Zeng 03, memiliki catatan penting. Kapal ini ditangkap saat operasi pengawasan pada masa libur Idul Fitri 2024 dan turut mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di atas kapal tersebut.
Kegiatan serah terima ini turut dihadiri sejumlah pejabat, baik secara langsung maupun daring, diantaranya Plt. Sekretaris Jenderal KKP, Inspektur Jenderal KKP, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, para Kepala Kejaksaan Negeri Tual dan Bitung, Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Kepala KPKNL Manado dan Ambon, serta Kepala Pangkalan PSDKP Bitung dan Tual.
Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata sinergi antar lembaga dalam memastikan hasil penegakan hukum memberikan manfaat luas bagi negara dan masyarakat.
