Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung dalam Kasus Dugaan Suap Perkara BAZNAS

Penyidik melakukan penahanan pada Senin, 22 Desember 2025, setelah menetapkan P sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dinilai cukup.

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung dalam Kasus Dugaan Suap Perkara BAZNAS
Eks Kajari Enrekang saat ditahan oleh Kejaksaan Agung RI/Sumber: Kejagung RI

JAKARTA, Rajawalinet.co — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menahan tersangka berinisial P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Penyidik melakukan penahanan pada Senin, 22 Desember 2025, setelah menetapkan P sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dinilai cukup. Nilai dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut mencapai Rp840 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi berbagai alat bukti yang saling berkaitan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan tersangka P dan menjeratnya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

Anang menjelaskan, alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti lain yang relevan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Untuk memperlancar proses penyidikan, penyidik menahan tersangka P selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025, dan menempatkannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

“Kami melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan agar perkara ini dapat diungkap secara terang dan menyeluruh,” ujar Anang.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya menindak tegas setiap aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum, termasuk dalam penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik.

error: Content is protected !!