Indeks

Dugaan Kekerasan Terhadap Warga Dilaporkan ke POM

LBH Rakyat Kawal Laporan Dugaan Penganiayaan di Palu

Dugaan Kekerasan Terhadap Warga Dilaporkan ke POM
Foto Korban Kekerasan terhadap pemuda di palu/ ist

PALU Rajawalinet.co – Keluarga Moh Putra Andika Rafliyansah (20), warga Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, meminta aparat berwenang menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dialami pemuda tersebut. Laporan telah disampaikan kepada Polisi Militer (POM) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Orang tua korban, Saharudin Halbi, didampingi Advokat dan Penasehat Hukum LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., menyampaikan bahwa peristiwa itu diduga berkaitan dengan persoalan transaksi over kredit sepeda motor Yamaha NMAX yang ditawarkan melalui Facebook Marketplace. Menurut Saharudin, anaknya sebelumnya menerima tawaran over kredit kendaraan dari seseorang berinisial D dengan nilai kesepakatan Rp12,5 juta. Dalam transaksi tersebut, Putra disebut melanjutkan kewajiban pembayaran angsuran kendaraan melalui perusahaan pembiayaan.

Foto Korban Akibat Penganiayaan /ist

Saharudin mengatakan, pembayaran angsuran sempat mengalami keterlambatan karena kondisi keuangan korban. Putra kemudian meminta tambahan waktu sekitar satu minggu untuk melunasi kewajiban yang jatuh tempo setiap tanggal 18. “Kami mendapat informasi bahwa pembayaran kemudian telah diberikan kepada saudara D pada malam Minggu, 20 Juni 2026. Namun setelah itu, anak saya justru dicari sejumlah orang,” ujar Saharudin. Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada keluarga, Putra dihubungi menggunakan nomor telepon baru dan diminta datang ke kawasan Jalan Towua, Kota Palu. Setibanya di lokasi, ia mengaku diduga mendapat perlakuan kekerasan dari sejumlah orang yang disebut-sebut sebagai oknum anggota TNI.

Korban mengaku mengalami pemukulan pada bagian wajah dan tubuh. Ia juga menyebut sempat dibawa ke lokasi lain di kawasan Jalan Garuda, Kota Palu, dan kembali mengalami kekerasan.
Keluarga turut menyampaikan dugaan bahwa Putra tidak dapat pulang selama dua malam, sejak 20 Juni hingga 22 Juni 2026. Setelah mengetahui keberadaan korban, Saharudin mengaku mendatangi lokasi bersama anggota Polisi Militer untuk menjemput anaknya. “Laporan ini kami sampaikan agar seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif. Kami berharap prosesnya berjalan profesional dan transparan,” katanya.

Kuasa hukum keluarga, Firmansyah C. Rasyid, menegaskan bahwa laporan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa itu.
Ia menilai setiap dugaan tindak kekerasan harus diuji melalui mekanisme hukum, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Korem 132/Tadulako maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan keluarga korban. Seluruh informasi terkait peristiwa tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari aparat berwenang.

error: Content is protected !!
Exit mobile version