Parigi, Rajawalinet.co — Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong menetapkan dua mantan aparat Desa Maleali, Kecamatan Sausu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa yang terjadi pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Mereka adalah mantan kepala desa berinisial ST (55) dan mantan bendahara desa SF (36). Keduanya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Parimo.
Kasus ini terungkap setelah dua laporan diterima oleh Polsek Sausu, masing-masing pada Mei 2024 dan Juni 2025. Selanjutnya, proses penyidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Parigi Moutong berdasarkan surat perintah resmi tertanggal Selasa, 29 Juli 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka menarik dana desa dari Bank Sulteng namun tidak menyalurkannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pada tahun 2021, desa menerima anggaran lebih dari Rp1,1 miliar, tetapi kegiatan seperti pengadaan mobil ambulance senilai Rp173 juta dan pemasangan kilometer listrik sebesar Rp94,5 juta tidak pernah direalisasikan.
Kecurangan kembali terjadi di tahun berikutnya. Dari total dana desa Rp813 juta pada 2022, ditemukan anggaran fiktif sebesar Rp55 juta untuk pengadaan ambulance dan Rp60 juta untuk pengadaan bibit. Kedua kegiatan tersebut juga tidak terlaksana. Meski sempat berjanji mengembalikan dana, para tersangka tak kunjung memenuhi janji tersebut.
“Uang negara tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak pernah dipertanggungjawabkan,” kata Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, S.H., M.A.P., dalam konferensi pers, Senin (29/7/2025). Ia didampingi Kasi Humas Polres Parimo, Iptu Sumarlin, S.H.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp384.830.760. Sebanyak 76 dokumen disita dari berbagai pihak, termasuk dari Kantor Desa Maleali, Kantor Kecamatan Sausu, dan KPPN Parigi.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.