Jakarta, rajawalinet.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui regulasi yang adaptif dan partisipatif.
Pada Kamis (3/7/2025), rombongan DPRD Sulteng yang dipimpin oleh Ketua DPRD Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua Syarifudin Hafid, bersama sejumlah anggota lainnya, melakukan kunjungan konsultasi ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berada di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahunan. Kedua Raperda yang diusulkan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Pertemuan pertama dilaksanakan di Gedung B Lantai 7 Kantor Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri. Kemudian, konsultasi dilanjutkan pada siang harinya di Ruang Rapat Gedung H Lantai 14 Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah (Ditjen PHD) Kemendagri, di mana rombongan diterima langsung oleh Kasubdit Wilayah I, Slamet Endarto.
Wakil Ketua DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, menjelaskan bahwa pengajuan kedua Raperda ini dilandasi oleh kebutuhan daerah yang mendesak. Beliau menilai bahwa aspek pendidikan di Sulawesi Tengah perlu payung hukum yang lebih responsif untuk menjamin kualitas dan pemerataan akses.
Demikian pula, peran dunia usaha dalam pembangunan daerah harus diperkuat melalui regulasi yang jelas mengenai kontribusi sosial dan lingkungan mereka.
“Kami tidak ingin regulasi di daerah hanya menjadi tumpukan dokumen. Raperda ini lahir dari kebutuhan nyata. Pendidikan adalah fondasi pembangunan, dan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bagian penting dari kolaborasi pembangunan berkelanjutan,” ujar Syarifudin. Pernyataan ini menegaskan filosofi di balik inisiatif legislatif tersebut, yaitu menciptakan peraturan yang aplikatif dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Syarifudin juga menambahkan bahwa konsultasi dengan Kemendagri ini sangat penting untuk memastikan bahwa materi muatan kedua Raperda tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Selain itu, konsultasi ini diharapkan dapat memberikan penguatan dan masukan dari Kemendagri agar proses legislasi di tingkat daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dengan langkah proaktif ini, DPRD Sulteng menegaskan komitmennya dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Konsultasi ini diharapkan memperkuat dasar hukum kedua Raperda agar segera dapat dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, demi kemajuan pendidikan dan pembangunan berkelanjutan di Bumi Tadulako.