DPRD Sulteng Desak Kapolda–Kejati Tertibkan Tambang Ilegal Usai Dua Warga Tewas

Aktivitas PETI, kata Muhammad Safri, bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga karena nihilnya standar keamanan.

DPRD Sulteng Desak Kapolda–Kejati Tertibkan Tambang Ilegal Usai Dua Warga Tewas
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co — Tragedi tewasnya dua warga di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Gunung Nasalane, Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, memantik reaksi keras DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Sekretaris Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mendesak pimpinan DPRD segera mengundang Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng untuk membahas penertiban tambang ilegal secara menyeluruh.

Safri menilai peristiwa di Moutong menjadi alarm serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Aktivitas PETI, kata dia, bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga karena nihilnya standar keamanan.

“Kami meminta Pimpinan DPRD Sulteng segera menjadwalkan pertemuan dengan Kapolda dan Kejati. Masalah PETI tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Harus ada tindakan tegas dan solusi permanen agar nyawa warga tidak terus melayang di lubang tambang ilegal,” tegas Safri, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, kehadiran Kapolda dan Kejati krusial untuk mengevaluasi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Tanpa langkah luar biasa, Safri khawatir lokasi-lokasi PETI di Parigi Moutong dan daerah lain akan terus beroperasi.

“Jangan sampai muncul kesan pembiaran. Kita butuh komitmen bersama aparat penegak hukum untuk membersihkan Sulteng dari tambang ilegal yang merugikan daerah dan mengancam nyawa rakyat,” ujarnya.

Safri menegaskan, pembahasan ini tidak semata soal PETI. “Ini menyangkut penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat di wilayah tambang,” katanya.

Ia juga menekankan agar penanganan PETI tidak terus diarahkan kepada gubernur. Menurut Safri, gubernur telah menjalankan kewenangannya dengan mengeluarkan rekomendasi dan instruksi kepada kepala daerah serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penertiban.

“Jangan lagi gubernur terus-menerus disalahkan. Dengan kewenangan yang ada, gubernur sudah tegas meminta kepala daerah bersama APH melakukan pengawasan dan penindakan,” ucapnya.

Safri menyebut persoalan PETI menjadi tanggung jawab lintas sektor, terutama pemerintah kabupaten, kepolisian, dan kejaksaan yang memiliki kewenangan langsung di lapangan. Ia juga meminta penegakan hukum menyasar aktor-aktor di balik kegiatan ilegal, bukan hanya pekerja.

“Keselamatan warga harus menjadi prioritas. Penegakan hukum harus menyentuh pihak-pihak yang mengendalikan praktik ilegal,” tegasnya.

Selain PETI, Safri menyoroti dugaan pemanfaatan lahan milik Pemkab Morowali Utara oleh PT UKK yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti meski telah ditangani Polres Morowali Utara. Ia juga menyinggung dugaan penggunaan ruas jalan Bungini–Tanauge oleh PT GNI sebagai jalan hauling tanpa kejelasan izin, serta kerusakan lingkungan di Morowali dan Morowali Utara.

“Persoalan lingkungan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Aparat harus serius menanganinya,” pungkas Safri.

error: Content is protected !!