DPRD Palu Perluas Pansus Tambang

Kesepakatan itu dikemukakan dalam rapat paripurna DPRD Palu, Kamis (19/2/2026), di ruang sidang utama kantor DPRD Palu.

DPRD Palu Perluas Pansus Tambang
Papan nama Kantor DPRD Kota Palu/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu (DPRD) Kota Palu menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pertambangan dengan cakupan lebih luas. Legislator tidak lagi membatasi Pansus hanya untuk polemik tambang galian C di Kelurahan Buluri dan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, tetapi memperluasnya ke seluruh wilayah Kota Palu, termasuk tambang emas.

Kesepakatan itu dikemukakan dalam rapat paripurna DPRD Palu, Kamis (19/2/2026), di ruang sidang utama kantor DPRD Palu.

Anggota DPRD Palu, Muslimun, mengusulkan agar Pansus tidak hanya fokus pada dua kelurahan tersebut. Menurutnya, aktivitas tambang galian C tersebar di sejumlah titik lain di Kota Palu.

“Terkait pembentukan pansus untuk menangani tambang galian C di Kelurahan Buluri dan Watusampu, sebaiknya Pansus ini juga mencakup seluruh wilayah di Kota Palu. Karena tambang ini bukan hanya di wilayah Kecamatan Ulujadi saja, namun juga ada di wilayah lainnya di Kota Palu. Ini hanya sekadar saran saja,” ujarnya.

Ia menilai perluasan wilayah kerja akan memudahkan DPRD menjangkau dan menelaah seluruh aktivitas eksploitasi tambang galian C di Kota Palu.

Pendapat serupa disampaikan Sutan Badawi. Ia menegaskan bahwa eksploitasi tambang tidak hanya terjadi di Kecamatan Ulujadi.

“Wilayah eksploitasi tambang bukan hanya berada di Kecamatan Ulujadi, namun juga terdapat di beberapa wilayah lainnya di Kota Palu,” katanya.

Anggota DPRD lainnya, H. Nanang, mendorong agar Pansus juga mengkaji tambang galian B, termasuk tambang emas yang beroperasi di Palu seperti milik PT Citra Palu Minerals (CPM).

“Kita bentuk Pansus ini dengan jangkauan lebih luas lagi. Namun dengan catatan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang ada di sekitar tambang dan memperhatikan regulasi yang berlaku,” tegas Nanang.

Ratna Mayasari Agan mengingatkan DPRD agar memperkuat fungsi pengawasan di sektor pertambangan. Ia menilai dampak aktivitas tambang langsung dirasakan masyarakat, meskipun izin pertambangan bukan kewenangan pemerintah kota.

“Seperti yang diungkapkan H. Nanang, izin pertambangan bukan Kota Palu yang keluarkan. Namun dampaknya dirasakan oleh masyarakat Palu. Beberapa hari ini terjadi gejolak terkait isu pertambangan. Hal ini perlu kita sahuti. Menurut saya, Pansus ini sebaiknya mencakup keseluruhan permasalahan tambang,” jelasnya.

Ketua Komisi C DPRD Palu, Abdulrahim Nassar Alamari, yang akrab disapa Wim, juga mendukung perluasan cakupan Pansus hingga mencakup tambang galian B dan isu tambang lainnya.

“Kalau soal pertambangan, saya rasa semua fraksi setuju agar Pansus ini untuk seluruh tambang. Yang lagi panas-panasnya saat ini tambang galian A. Kenapa tidak sekalian saja kita sahuti hal tersebut,” tandasnya.

Alfian Chaniago turut menekankan pentingnya pembagian tugas dalam Pansus agar pengawasan berjalan efektif.

“Kalau kita membentuk Pansus pertambangan, nanti tugasnya dibagi. Satu untuk tambang galian C, sementara pansus lainnya untuk tambang emas,” pungkasnya.

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Ketua DPRD Palu, Rico AT Djanggola, selaku pimpinan rapat, memutuskan Pansus akan menangani seluruh persoalan pertambangan di Kota Palu, tidak terbatas pada galian C semata.

Keputusan itu menandai langkah DPRD Palu untuk memperluas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat.

error: Content is protected !!