DONGGALA, Rajawalinet.co – Kabupaten Donggala terancam krisis fiskal pada 2026 setelah pemerintah pusat memangkas dana transfer hingga Rp239 miliar. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada belanja pegawai dan pelayanan publik.
Ketua DPRD Donggala, Moh Taufik, membeberkan penurunan itu berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan.
“Dana Alokasi Umum (DAU) kita berkurang sekitar Rp170 miliar, dari Rp777 miliar menjadi Rp606 miliar,” kata Taufik, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, Dana Bagi Hasil (DBH) juga anjlok signifikan. “DBH kita turun dari Rp80 miliar menjadi hanya sekitar Rp31 miliar. Artinya berkurang Rp48 miliar,” jelasnya.
Tak hanya itu, Donggala juga kehilangan Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai Rp21 miliar.
“Dengan uang sekecil itu, kita harus berpikir normal. Tidak tahu lagi kita bisa bikin apa,” ungkap Taufik.
Menurutnya, Pemda Donggala sudah berupaya berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Namun, kepastian soal alasan pemotongan dana belum terjawab.
“Kemendagri menyampaikan bahwa hal itu merupakan kewenangan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Taufik mengingatkan, defisit anggaran akan memengaruhi transfer ke pemerintah desa.
“Ini tentu akan berdampak langsung ke masyarakat di tingkat desa, termasuk alokasi dana desa (ADD),” tegasnya.
DPRD Donggala berencana kembali mengagendakan pertemuan dengan kementerian terkait untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.