Diduga Terima Suap Rp60 Miliar, Ketua PN Jaksel Ditahan

Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (tengah) ditahan terkait kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng, Sabtu (12/4/2025) (Foto: NET/Istimewa)

Jakarta, rajawalinet.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi dalam putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Penahanan terhadap MAN diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. Penahanan ini menjadi bagian dari pengusutan perkara korupsi besar yang melibatkan tiga grup korporasi raksasa: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Selain MAN, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu WG yang merupakan Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara, serta dua advokat berinisial MS dan AR. Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Sabtu malam.

Diduga Terima Suap Rp60 Miliar

Menurut Qohar, MAN diduga kuat menerima suap dan/atau gratifikasi senilai Rp60 miliar dari MS dan AR melalui perantaraan WG. Uang tersebut diberikan guna mengatur putusan perkara korupsi fasilitas ekspor CPO agar terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah (onslag).

“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap serta gratifikasi kepada MAN, diduga sebesar Rp60 miliar,” jelas Qohar.

Qohar menyebut WG sebagai orang kepercayaan MAN yang menjadi perantara dalam pengurusan perkara tersebut. Peran WG menjadi kunci dalam upaya mengatur hasil putusan.

Empat Tersangka Ditahan di Tempat Terpisah

Keempat tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan yang berbeda. WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, dan MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Pasal Berlapis Menjerat Tersangka

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

MAN dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf B, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara WG, MS, dan AR masing-masing menghadapi pasal-pasal serupa yang mengatur tentang pemberian dan penerimaan suap oleh penyelenggara negara dan pihak yang memberi, termasuk tindak pidana yang dilakukan bersama-sama.