Diduga menambang Pasir Ilegal Kapolres Parimo Bungkam

Menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penambangan ilegal

Diduga menambang Pasir Ilegal Kapolres Parimo Bungkam
Mako Polres Parimo/Foto: Istimewa

PARIMO – Aktivitas penambangan pasir ilegal kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kali ini, lokasi penambangan berada di Desa Sigenti Barat, Kecamatan Tinombo Selatan, yang menjadi sorotan publik karena aktivitasnya dinilai merugikan masyarakat dan mencederai keadilan hukum.

Informasi yang diterima menyebutkan, penambangan tersebut menggunakan alat berat jenis ekskavator. Material pasir yang diangkut bahkan disebut-sebut dibawa ke Desa Siaga, kecamatan yang sama, untuk kepentingan penimbunan lapangan proyek yang didanai Dana Desa.

Ironisnya, kasus ini terjadi di tengah ingatan masyarakat tentang salah satu pelaku penambangan pasir ilegal di Sungai Tada yang telah dijatuhi hukuman penjara. Namun di sisi lain, aktivitas serupa masih terus terjadi tanpa penindakan.

Kapolsek Tinombo Selatan, Iptu I Wayan Suteja, saat mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut selama dirinya menjabat sebagai Kapolsek selama 10 bulan terakhir.

“Begini yah pak, saya baru 10 bulan menjabat sebagai Kapolsek, saya tidak tahu menahu terkait dengan penambangan ilegal. Jadi selama ini saya tidak pernah membeking, tidak pernah, artinya belum tahu,” ujar Iptu Wayan kepada Filesulawesi.com melalui sambungan telepon, Sabtu (5/4/2025) malam.

Ia juga menyatakan belum mengetahui secara pasti lokasi aktivitas penambangan ilegal yang dimaksud.

Sementara itu, Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi filesulawesi.com melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon. Senin (7 April 2025)

Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penambangan ilegal tersebut yang diduga kuat telah merugikan lingkungan dan potensi penerimaan daerah.