Jakarta, rajawalinet.co – Dewan Pers menyatakan kekecewaannya terhadap penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dinilai tidak melibatkan pihak-pihak relevan seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers.
Regulasi tersebut mengatur pengawasan fungsional terhadap orang asing, termasuk penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengkritik langkah ini karena melibatkan kerja-kerja jurnalistik tanpa konsultasi dengan pihak yang memahami aturan pers.
Ninik juga menyoroti potensi konflik dengan peraturan lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurutnya, pengawasan terhadap jurnalis asing seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers.
Beberapa ketentuan utama dalam Perpol 3/2025, seperti yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 9, mencakup persyaratan administrasi dan operasional untuk penerbitan SKK.
Misalnya, Pasal 9 mensyaratkan surat permohonan tertulis dan izin kegiatan jurnalistik yang diterbitkan sesuai perundangan. Namun, poin-poin ini dianggap belum sinkron dengan pedoman pers nasional maupun internasional.
Tindakan ini menuai kekhawatiran karena dapat membatasi kebebasan pers, terutama bagi jurnalis asing yang memiliki peran penting dalam memperluas wawasan publik.
Dewan Pers mendesak revisi dengan melibatkan stakeholder relevan guna menciptakan aturan yang lebih inklusif dan berintegritas.