Dari Cekcok ke Kekerasan, AS Terancam 2,5 Tahun Penjara

“Terduga pelaku berhasil diamankan pada malam kejadian dan saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka serta ditahan di rumah tahanan Polres Sigi,”

Dari Cekcok ke Kekerasan, AS Terancam 2,5 Tahun Penjara

SIGI, Rajawalinet.co – Seorang pemuda berinisial AS (21), warga Desa Kanuna, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polsek Marawola setelah insiden yang terjadi di Desa Daenggune, Kecamatan Kinovaro, pada 26 Maret 2026.

Kapolsek Marawola, Kasmat Lihawa, saat ditemui di Mapolsek Marawola pada Senin (6/4/2026), membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku berhasil diamankan pada malam kejadian dan saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka serta ditahan di rumah tahanan Polres Sigi,” ujarnya.

Korban diketahui bernama Hibran (43), yang juga merupakan warga Desa Kanuna. Ia mengalami luka robek di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan tongkat rotan oleh tersangka.

Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh pertengkaran antara korban dan pelaku. Keduanya diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.

“Pertengkaran terjadi secara spontan dan berujung pada tindakan kekerasan,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Kasus ini kembali menyoroti peran minuman keras sebagai salah satu faktor pemicu tindak kekerasan di tengah masyarakat. Aparat kepolisian menilai, konflik kecil yang seharusnya dapat diselesaikan secara damai justru berubah menjadi tindak pidana akibat hilangnya kontrol diri.

Di sisi lain, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mengawasi perilaku generasi muda, terutama dalam menghindari konsumsi alkohol berlebihan yang berpotensi memicu tindakan kriminal.

Kapolsek Marawola juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan menjauhi minuman keras.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras, apalagi secara berlebihan karena dapat memicu terjadinya tindak kriminal,” tegasnya.

error: Content is protected !!