Dana Desa Anambas Rp38 Miliar, Asisten Pengawasan Kejati Kepri Ingatkan Risiko Penyimpangan

“Kita ingin desa di Anambas semakin mandiri, sejahtera, dan berdaya saing,”

Dana Desa Anambas Rp38 Miliar, Asisten Pengawasan Kejati Kepri Ingatkan Risiko Penyimpangan
Asisten Pengawasan, Syaifullah, S.H., M.H., saat menyampaikan sambutan/Foto: Istimewa.

Dana Desa Anambas Rp38 Miliar, Asisten Pengawasan Kejati Kepri Ingatkan Risiko PenyimpanganKEPULAUAN RIAU, Rajawalinet.co – Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi perhatian serius dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2025 digelar di Kantor Bupati Anambas, Kamis (21/8/2025).

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Asisten Pengawasan, Syaifullah, S.H., M.H., menegaskan komitmen mendampingi pemerintah desa agar dana desa dikelola sesuai aturan hukum.

“Dana desa harus dikelola transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kami hadir lewat program Jaksa Jaga Desa untuk mencegah penyimpangan,” tegasnya.

Tahun ini, Kabupaten Anambas mengelola Dana Desa senilai Rp38,49 miliar yang dibagi ke 52 desa. Rata-rata tiap desa bertanggung jawab atas anggaran lebih dari Rp740 juta. Jumlah besar ini dinilai rawan disalahgunakan bila tidak diawasi dengan ketat.

Data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri mencatat, sepanjang 2019–2023 ditemukan lebih dari 1.100 kasus penyimpangan dana desa di berbagai wilayah dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Fakta itu menjadi pengingat agar pengelolaan anggaran benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.

Bupati Anambas, Aneng, menyambut baik dukungan Kejati Kepri. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk memperkuat tata kelola desa.

“Kita ingin desa di Anambas semakin mandiri, sejahtera, dan berdaya saing,” ujarnya.

Rakor ini diikuti sekitar 100 peserta, termasuk Bupati dan Wabup Anambas, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anambas Budhi Purwanto, jajaran Forkopimda, Sekda, camat, kepala desa, BPD, hingga tokoh masyarakat.

error: Content is protected !!