Indeks

CPM dan Tim Poboya Sepakat Kerja Sama Operasional, Penciutan 246 Hektar Didorong

Sekretaris Pokja Pertambangan Poboya sekaligus Koordinator Rakyat Lingkar Tambang, Kusnadi, menegaskan kedua pihak kini sudah berada pada jalur kesepakatan.

CPM dan Tim Poboya Sepakat Kerja Sama Operasional, Penciutan 246 Hektar Didorong
Perwakilan masyarakat Poboya berfoto bersama dengan Senior Consul PT CPM, Sudarto di Bakrie Tower, Kuningan, Jakarta. Sumber/ Istimewa

JAKARTA, Rajawalinet.co — Setelah sempat deadlock sehari sebelumnya, PT PT Citra Palu Mineral (CPM) akhirnya menerima draf kerja sama operasional yang diajukan Tim Poboya, Sabtu (21/2/2026), di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan.

Draf tersebut mempertegas kedudukan masing-masing pihak antara Lembaga Adat Poboya dan PT CPM dalam pengelolaan tambang di Poboya. Dalam dokumen itu, areal tambang yang akan dikerjasamakan merupakan wilayah ulayat atau tanah masyarakat Poboya yang masuk dalam usulan penciutan seluas 246 hektar.

Sekretaris Pokja Pertambangan Poboya sekaligus Koordinator Rakyat Lingkar Tambang, Kusnadi, menegaskan kedua pihak kini sudah berada pada jalur kesepakatan.

“Insya Allah setelah tiba di Palu, kami bersama pihak perusahaan langsung menyepakati skema kerja samanya agar kegiatan ini segera masuk ke sistem pertambangan yang mengacu pada teknis pertambangan yang baik dan sesuai aturan yang berlaku. Kami sudah sepakat menjalin kerja sama operasional, tinggal membahas lebih dalam hal-hal teknisnya. Kegiatan ini harus masuk dalam koridor hukum dan sistem pertambangan resmi. Yang terpenting, percepatan penciutan 246 hektar tetap menjadi tuntutan utama masyarakat Poboya dan lingkar tambang,” ujar Kusnadi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (22/2/2026).

Ia menjelaskan, draf kerja sama itu juga memuat komitmen kedua belah pihak untuk mendorong percepatan penciutan sebagai aspirasi utama masyarakat. Pada saat yang sama, mereka tetap menjamin keberlangsungan tambang rakyat selama kerja sama berjalan hingga proses penciutan terealisasi.

Dalam skema yang dibahas, kedua pihak mewacanakan pembentukan badan hukum baru atau menunjuk badan hukum yang telah memiliki kualifikasi dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Langkah ini mereka tempuh agar operasional kerja sama dapat segera berjalan dan terintegrasi dalam sistem pertambangan yang sah.

Selain itu, kedua pihak juga menyepakati pentingnya legalitas bagi masyarakat penambang lokal. Mereka berencana membentuk badan hukum bagi penambang sebagai bagian dari upaya penguatan posisi dan perlindungan hukum dalam kerja sama tersebut.

Sementara itu, Senior Consul PT CPM, Sudarto, menyatakan hubungan kedua pihak telah terbangun dalam semangat kebersamaan. “Pada prinsipnya kita sudah ada kebersamaan, bang. Silakan koordinasi dengan Pak Kusnadi,” ujarnya singkat.

Pihak perusahaan juga menyampaikan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang Poboya melalui prioritas tenaga kerja lokal, serta pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang terstruktur, terukur, dan terencana.

Kesepakatan ini menjadi babak baru dalam relasi antara perusahaan dan masyarakat lingkar tambang di Poboya, dengan fokus pada legalitas, kesejahteraan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya tambang.

error: Content is protected !!
Exit mobile version