PALU, Rajawalinet.co – Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK Sulteng) kembali menegaskan belum ada tanggapan resmi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu terkait dugaan penyimpangan pengadaan preservasi jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2024-2025.
Berdasarkan konsolidasi dua materi audit, nilai yang sedang didalami KAK Sulteng secara kumulatif berada pada kisaran Rp75,68 miliar hingga Rp97,58 miliar.
Kisaran tersebut berasal dari dua laporan berbeda. Pertama, Laporan DUMAS Umum yang mencakup 40 paket pekerjaan dengan potensi Rp30,9 miliar hingga Rp52,8 miliar. Kedua, Laporan Khusus Pengadaan Material Konstruksi Bernilai Tinggi yang mencakup 19 paket dengan nilai item teraudit Rp44.777.810.663.
Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, menjelaskan angka tersebut masih dalam tahap rekonstruksi forensik dan bukan penetapan kerugian negara secara hukum.
“Rp44,77 miliar itu merupakan nilai yang telah kami audit dan rekonstruksi. Kami sedang menguji bagian-bagian yang menentukan apakah nilai tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kontrak, spesifikasi, pelaksanaan dan bukti realisasi,” ujar Asrudin, Sabtu, 27 September 2026.
Dari sudut pandang hukum, ia menegaskan bahwa penentuan ada tidaknya tindak pidana dan kerugian negara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. KAK Sulteng hanya menyampaikan hasil pemantauan agar diuji secara hukum.
Proses klarifikasi telah berjalan sejak awal September. Pada 7 September 2026, KAK Sulteng telah menyampaikan Surat Nomor 07.09/KAK-ST/IX/2026 terkait dugaan manipulasi E-Katalog. Hingga 20 hari berselang, belum ada jawaban.
Selanjutnya pada 22 September 2026, KAK Sulteng kembali menyerahkan dua surat klarifikasi Nomor 21.09/KAK-ST/IX/2026 dan 21.09.01/KAK-ST/IX/2026 dengan tenggat 14 hari kerja untuk jawaban substantif.
“Surat pertama kami soal E-Katalog belum juga dijawab, sementara dua surat klarifikasi berikutnya juga masih menunggu tenggat waktu berakhir. Kami berharap BPJN XIV Palu tidak menunggu sampai batas waktu terakhir untuk merespons,” kata Asrudin.
Tak hanya persoalan administrasi, KAK Sulteng juga mengantongi bukti lapangan yang diduga bertentangan dengan standar teknis Bina Marga.
“Selain persoalan administrasi dan potensi kerugian negara yang sudah kami uraikan, kami juga punya bukti-bukti dari paket pekerjaan yang secara fisik dikerjakan bertentangan dengan standar Bina Marga. Ini bukan lagi dugaan di atas kertas, tapi kondisi yang kami dokumentasikan langsung di lapangan,” katanya.
Dua paket dijadikan contoh. Pertama, paket akses jalan di kawasan Danau Lindu yang kualitasnya diduga jauh dari spesifikasi umum Bina Marga. Kedua, paket preservasi ruas Batas Kota Tolitoli–Silondou yang dibiayai skema tahun jamak SBSN, yang diduga tidak sesuai penggunaan material konstruksi bernilai tinggi dengan infrastruktur pengolahan yang dipersyaratkan.
“Dua paket ini kami jadikan contoh karena datanya paling kuat kami pegang. Tapi ini bukan satu-satunya, kami masih terus mendalami paket-paket lain,” ujar Asrudin.
KAK Sulteng juga mengingatkan BPJN wajib menegakkan prinsip QHSE atau Quality, Health, Safety, Environment sebagai penanggung jawab mutu jalan nasional.
“Kalau paket sekelas SBSN dengan anggaran tahun jamak saja hasilnya diduga jauh dari standar, bagaimana dengan paket-paket lain yang nilainya lebih kecil dan pengawasannya mungkin lebih longgar? Ini yang harus dijawab BPJN XIV Palu,” kata Asrudin.
KAK Sulteng menyatakan telah menyiapkan bahan untuk tindak lanjut ke Kejaksaan Agung RI c.q. Jampidsus jika klarifikasi tidak dijawab.
Sebagai pemenuhan kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan, redaksi Rajawalinet.co telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada Kepala BPJN Sulteng, Bambang Razak, terkait klaim potensi kerugian Rp75,68 miliar hingga Rp97,58 miliar, status surat klarifikasi, dugaan ketidaksesuaian standar Bina Marga di Danau Lindu dan Tolitoli-Silondou, serta kesiapan dokumen pendukung. Hingga berita ini diterbitkan, Bambang Razak belum menjawab konfirmasi media ini.











