Bos PT AKT Jadi Tersangka, Dugaan Tambang Ilegal Terkuak

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah

Bos PT AKT Jadi Tersangka, Dugaan Tambang Ilegal Terkuak
ST digelandang ke mobil tahanan/Foto: Eksklusif

JAKARTA,Rajawalinet.co – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Sosok berinisial ST, yang diketahui sebagai beneficial owner PT AKT, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 27 Maret 2026.

Penetapan ini menjadi titik penting dalam pengusutan kasus yang diduga berlangsung cukup lama, yakni sejak 2016 hingga 2025. Penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup, diperoleh melalui serangkaian pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Dalam konstruksi perkara, PT AKT sebelumnya merupakan kontraktor tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, kontrak tersebut telah berakhir setelah diterbitkannya keputusan Menteri ESDM pada Oktober 2017 yang secara resmi mengakhiri kerja sama antara pemerintah dan perusahaan tersebut.

Meski demikian, penyidik menduga aktivitas pertambangan tetap dilakukan setelah status kontrak dicabut. Bahkan, kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang diduga terus berlangsung hingga tahun 2025 tanpa dasar perizinan yang sah.

Lebih jauh, ST disebut tetap menjalankan operasional melalui PT AKT dan sejumlah pihak terafiliasi, dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak valid. Dalam praktiknya, aktivitas tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor pertambangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian, meskipun hingga saat ini jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap ST selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penyidikan pun masih terus berkembang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

error: Content is protected !!