Ayah dan Anak Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu di Palu

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 32 paket sabu seberat 6,70 gram bruto, dua lembar plastik klip kosong, dan dua sendok plastik yang terbuat dari pipet.

Ayah dan Anak Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu di Palu
Sejumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang ayah berinisial D (51) dan anak perempuannya N (36) ditangkap di rumahnya di Jalan Pertiwi, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 32 paket sabu seberat 6,70 gram bruto, dua lembar plastik klip kosong, dan dua sendok plastik yang terbuat dari pipet.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku di lokasi.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Palu,” tegas AKP Usman, mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Usman, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan. Polisi kini masih menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut.

“Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

error: Content is protected !!