PALU, Rajawalinet.co – Partai Hijau Indonesia (PHI) Sulawesi Tengah menegaskan negara tidak boleh tunduk pada kepentingan modal menyusul longsor di fasilitas penampungan tailing kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali. Insiden di area IMIP 9, lokasi kerja PT QMB New Energy Materials, menewaskan pekerja dan memicu sorotan tajam terhadap sistem pengawasan industri.
Ketua PHI Sulteng, Aulia Hakim, menyatakan peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan kerja biasa. Ia menilai ada kelalaian serius dalam pengelolaan dan pengawasan fasilitas tailing.
“Nyawa pekerja terus berjatuhan. Ini bukan soal angka-angka semata, melainkan soal keselamatan dan kepastian hidup para pekerja. Negara tak boleh kalah dengan kapital. Nyawa pekerja bukan barteran untuk akumulasi keuntungan,” tegas Aulia, Kamis (19/2/2026).
Longsor terjadi sekitar pukul 14.30 WITA. Informasi dari pekerja menyebut empat unit excavator, satu bulldozer, satu DT hauling, dan satu unit sany tertimbun material tailing. Seorang operator dari PT MBM diduga menjadi korban.
Sejumlah pekerja mengaku aktivitas dumping tetap berjalan meski tanah di titik pembuangan telah menunjukkan retakan. Tekanan material tailing diduga memicu longsor. Video kejadian itu pun beredar luas di berbagai platform media sosial.
PHI Sulteng menilai sistem penyimpanan tailing model dry-stack seluas sekitar 600 hektare—sekitar 15 persen dari total kawasan IMIP—menyimpan risiko besar jika pengelola tidak memprioritaskan standar keselamatan.
Aulia mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perindustrian, segera memeriksa pengelola kawasan dan manajemen PT QMB. Ia juga meminta DPR RI memanggil perusahaan dan kementerian terkait untuk meminta pertanggungjawaban.
“Tidak bisa hanya menghentikan aktivitas perusahaan. Kalau hanya sebatas itu, kejadian seperti ini akan terus berulang. DPR RI juga harus memanggil perusahaan, kementerian terkait, serta pemerintah daerah dan provinsi. Mau berapa nyawa lagi sampai ini menjadi isu nasional?” ujarnya.
PHI turut menyinggung temuan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofik, pada Juni 2025. Saat itu, kementerian menemukan timbunan tailing tanpa izin seluas lebih dari 10 hektare dengan volume diduga melampaui 12 juta ton di kawasan IMIP.
“Temuan itu sudah ada sejak pertengahan 2025. Kalau ditindak tegas sejak awal, mungkin kita tidak menyaksikan korban hari ini,” kata Aulia.
Berdasarkan catatan Yayasan Tanah Merdeka (YTM), produksi nikel dengan metode HPAL menghasilkan limbah dalam jumlah besar. Ekstraksi satu ton nikel dapat memproduksi 150 hingga 200 ton tailing. Dari lima fasilitas HPAL di IMIP dengan kapasitas sekitar 251.000 ton nikel dalam bentuk mixed hydroxide precipitate (MHP) per tahun, potensi limbah mencapai 37,65 juta hingga 50 juta ton tailing setiap tahun.
Sementara itu, kapasitas produksi MHP PT QMB mencapai 96.000 ton per tahun, dengan potensi limbah 14,4 juta hingga 19,2 juta ton tailing per tahun.
YTM juga mencatat insiden serupa terjadi pada Maret 2025 di IMIP 8 yang menewaskan tiga pekerja di perusahaan kontraktor. Sepanjang 2025, lembaga tersebut merekam 25 insiden kecelakaan kerja di kawasan IMIP, dengan sembilan korban meninggal dan 17 lainnya luka-luka.
Aulia kembali menegaskan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus menunjukkan keberpihakan pada keselamatan pekerja.
“Jangan bicara kesejahteraan dan keamanan rakyat kalau setiap waktu nyawa pekerja melayang akibat kawasan industri yang bobrok dan pemerintah hanya diam secara normatif. Negara harus tak boleh kalah dengan kapital,” pungkasnya.











