PARIGI MOUTONG, Rajawalinet.co – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi memulai penerapan budaya kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja. Kebijakan ini ditandai melalui Rapat Koordinasi yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (2/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, serta dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah. Agenda utama membahas implementasi kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) yang mulai diberlakukan secara nasional sejak 1 April 2026.
Dalam arahannya, Zulfinasran menegaskan bahwa perubahan pola kerja ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
“Ini adalah kebijakan yang harus dijalankan dengan serius, namun tetap disesuaikan dengan kondisi daerah agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah diberikan ruang untuk mengatur mekanisme pelaksanaan, termasuk penentuan hari pelaksanaan WFA, dengan tetap mengedepankan prinsip terencana, terukur, dan akuntabel.
Sejumlah ketentuan penting juga ditegaskan dalam rapat tersebut. ASN yang bertugas di sektor layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, penanggulangan bencana, administrasi kependudukan, dan keamanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Begitu pula pejabat struktural dari tingkat pimpinan tinggi hingga lurah.
Sementara itu, ASN yang menjalankan WFA diwajibkan tetap berada di rumah, aktif secara daring, serta siap kembali ke kantor apabila dibutuhkan. Selain itu, kinerja harian tetap menjadi indikator utama dalam evaluasi kerja.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Aktorismo Kay, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengajukan penggunaan aplikasi absensi digital kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pemanfaatan teknologi ini penting untuk memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga, meskipun sistem kerja lebih fleksibel,” jelasnya.
Penerapan kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengubah sistem kerja, tetapi juga mendorong perubahan pola pikir ASN agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dengan sistem kerja yang lebih modern dan berbasis hasil, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong optimistis pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa bergantung pada kehadiran fisik di kantor.
