SULTENG, Rajawalinet.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas menyikapi dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan di kompleks SMA Model Terpadu Madani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dalam rapat koordinasi lintas instansi digelar Kamis (17/7/2025) dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si, terungkap fakta mengejutkan, terdapat bangunan rumah warga berdiri di atas lahan bersertifikat milik Pemprov sejak 2005.
Bangunan tersebut berdiri di sisi timur kompleks sekolah, dan pemiliknya mengklaim sah berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Lurah Mantikulore pada 9 September 2020. Namun, keberadaan SKPT tersebut bertabrakan dengan status lahan sebagai aset negara dengan sertifikat Hak Milik (SHM).
“Jika ada penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan dokumen, maka penyelesaian hukum dan mediasi akan ditempuh,” tegas Sadly. Ia menambahkan, pengukuran ulang lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi langkah awal penting guna memperjelas batas-batas kepemilikan.
Pemerintah juga meminta Lurah dan Camat Mantikulore segera melakukan verifikasi ulang terhadap data warga terkait bangunan tersebut. Semua pihak yang terlibat diimbau untuk bersikap transparan dan mendukung proses penyelesaian.
“Kita harus pastikan setiap aset daerah terjaga, tidak disalahgunakan, dan terlindungi secara hukum. Kuncinya adalah koordinasi lintas sektor,” ujar Sadly.
Komitmen kuat Pemprov Sulteng dalam menjaga aset negara mendapat dukungan dari berbagai instansi yang hadir dalam rapat, termasuk BPKAD, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta unsur pemerintah kelurahan dan kecamatan.
Dengan semangat transparansi dan keadilan, Pemprov Sulteng memastikan penyelesaian persoalan ini akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.