Ahli Waris Tegaskan Sengketa Tanjung Sari Murni Perdata

“Sengketa tanah di wilayah Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Suhendra.

Ahli Waris Tegaskan Sengketa Tanjung Sari Murni Perdata
Salah satu ahli waris keluarga Albakkar, Muhammad Abdurahman Aljufri/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co — Sengketa lahan di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai kembali mencuat setelah beredar isu rencana eksekusi lahan. Pihak ahli waris Ny. Berkah Albakkar menegaskan, persoalan tersebut murni sengketa keperdataan antarindividu dan tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

Isu eksekusi sebelumnya memicu aksi ratusan warga Tanjung Sari yang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Luwuk pada 12 Januari 2026. Dalam aksi itu, warga meminta kejelasan status lahan sekaligus mendesak agar rencana eksekusi tidak dilanjutkan tanpa kepastian hukum yang jelas.

Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, menegaskan perkara sengketa lahan Tanjung Sari telah berkekuatan hukum tetap.

“Sengketa tanah di wilayah Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Suhendra.

Ia juga membantah adanya dua putusan kasasi yang berbeda sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

“Putusan Pengadilan Nomor 2351 K/Pdt/1997 tidak boleh ditafsirkan sepihak oleh siapa pun. Tidak ada dua putusan kasasi yang saling bertentangan,” tegasnya.

Suhendra menambahkan, penyelesaian sengketa tanah sepenuhnya berada dalam ranah peradilan dan bukan kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, salah satu ahli waris keluarga Albakkar, Muhammad Abdurahman Aljufri alias Habibi, menyatakan lahan Tanjung Sari merupakan harta keluarga sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Tanah di lokasi Tanjung Sari sampai saat ini merupakan harta kekayaan milik keluarga Albakkar sebagaimana bunyi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum,” ujar Habibi, Minggu (8/2/2026), melalui WhatsApp.

Habibi mengungkapkan, pihak ahli waris telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua PN Luwuk karena objek tanah tersebut masih dikuasai pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum.

“Benar, kami telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua PN Luwuk. Sampai hari ini objek tanah milik ahli waris Ny. Albakkar masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” jelasnya.

Menurut Habibi, langkah tersebut merupakan hak konstitusional ahli waris untuk memperoleh kembali tanah yang telah diputuskan pengadilan, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.

Ia juga menanggapi surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 510/24/491/Dis.PerKimTan tertanggal 29 Desember 2025 terkait penyelesaian kasus agraria Tanjung Sari. Habibi menilai, isi surat tersebut tidak mencerminkan pemahaman utuh terhadap putusan pengadilan.

“Sikap Pemprov Sulawesi Tengah kami anggap tidak memahami putusan Ny. Berkah Albakkar secara utuh. Bahkan, kami menilai langkah itu berpotensi memancing kegaduhan di tengah masyarakat dan terkesan memihak salah satu pihak,” katanya.

Habibi menegaskan, ahli waris juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum.

“Kami ahli waris Salim Albakkar adalah warga negara yang harus dilindungi harkat, martabat, dan harta bendanya oleh siapa pun, termasuk oleh Gubernur Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Ia kembali menekankan bahwa konflik lahan Tanjung Sari merupakan persoalan perdata yang melibatkan klaim kepemilikan antarindividu.

“Ini murni sengketa keperdataan antarwarga negara,” ujar Habibi.

Habibi berharap persoalan tersebut tidak ditarik ke ranah politik. Menurutnya, penggunaan kewenangan eksekutif untuk mempengaruhi proses hukum justru berpotensi menghambat ahli waris dalam memperoleh kembali hak atas tanah yang telah diperjuangkan melalui jalur peradilan.

error: Content is protected !!