PHI Sulteng Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum Lingkungan

Bendahara DPW PHI Sulteng, Aditya Pratama, menyebut aparat bergerak cepat saat menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan masyarakat.

PHI Sulteng Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum Lingkungan
Bendahara DPW PHI Sulteng, Aditya Pratama/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Tengah Partai Hijau Indonesia (PHI) mengkritik pola penegakan hukum lingkungan yang dinilai tidak berkeadilan. PHI menilai pemerintah dan aparat penegak hukum masih menerapkan pendekatan “tajam ke bawah, tumpul ke atas” dalam menangani persoalan tambang di Sulawesi Tengah.

Bendahara DPW PHI Sulteng, Aditya Pratama, menyebut aparat bergerak cepat saat menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan masyarakat. Namun, menurutnya, ketegasan itu tidak tampak ketika aparat berhadapan dengan perusahaan besar yang mengantongi izin resmi tetapi diduga melanggar standar lingkungan.

“Seharusnya pemerintah memperlihatkan keberaniannya ketika menindak perusahaan, bukan hanya menindak alat-alat tambang milik warga dengan dalih kerusakan lingkungan. Artinya publik bisa saja subjektif menilai tebang pilih penindakan yang dilakukan pemerintah saat ini,” ujar Aditya, Kamis (12/2/2026).

PHI juga menyoroti aktivitas pertambangan emas di wilayah pegunungan sekitar Kota Palu. Warga, kata Aditya, mengeluhkan penurunan kualitas air dan meningkatnya potensi ancaman bencana ekologis. Ia menilai izin usaha pertambangan (IUP) kerap menjadi tameng hukum, meski di lapangan muncul dugaan pelanggaran baku mutu lingkungan.

Aditya menyinggung pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang sebelumnya dikeluhkan warga. Perusahaan mengolah limbah menggunakan metode filter press untuk menghasilkan tailing, lalu mengalirkannya melalui conveyor menuju waste pile. PHI mempertanyakan keamanan proses tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah tailing tersebut benar-benar sudah aman? Karena dari informasi yang kami terima, diduga masih mengandung zat kimia dan bersentuhan langsung dengan lingkungan. Ini berpotensi menjadi praktik dumping di permukaan tanah,” katanya.

Pada 20 Februari 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan peninjauan dan menyatakan belum menemukan dampak signifikan dari aktivitas tambang PT CPM terhadap lingkungan sekitar. Meski begitu, PHI meminta pemerintah tidak hanya bergerak setelah menerima aduan.

“Kontrol yang masif itu harus menjadi inisiatif pemerintah dan aparat penegak hukum, bukan sekadar menunggu laporan warga. Negara harus hadir secara aktif,” tegas Aditya.

PHI juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap penambang kecil yang, menurut mereka, tidak disertai solusi transisi ekonomi. Di sisi lain, pengawasan terhadap instalasi pengolahan tailing perusahaan besar dinilai belum maksimal. PHI meminta pemerintah membuka data hasil uji laboratorium sungai-sungai yang terdampak aktivitas tambang secara berkala.

“Transparansi itu penting. Pemerintah harus membuka data hasil uji laboratorium supaya masyarakat bisa mengawasi bersama,” ujarnya.

PHI mendesak DLH Sulteng, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum bertindak adil tanpa tebang pilih. Mereka juga meminta audit lingkungan independen terhadap perusahaan tambang emas di Palu dengan melibatkan masyarakat sipil.

“Jika pemerintah serius ingin menyelamatkan lingkungan, mulailah dengan menindak pemain besar. Jangan hanya berani pada mereka yang menambang untuk menyambung hidup, sementara yang mengeruk keuntungan triliunan dibiarkan merusak masa depan ekologi kita,” tutup Aditya.

error: Content is protected !!