
JAKARTA, Rajawalinet.co – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali membuka tabir bagaimana sebuah program strategis negara diduga diarahkan sejak jauh hari sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi memaparkan fakta-fakta yang menunjukkan adanya pola komunikasi internal yang intensif di lingkaran pimpinan kementerian. Pola tersebut, menurut JPU, mengarah pada pengambilan keputusan awal yang tidak melalui mekanisme pengadaan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Salah satu saksi yang dihadirkan, Fiona Handayani selaku Staf Khusus Menteri, mengungkap keberadaan grup percakapan internal yang membahas rencana penggunaan Chromebook sebelum proses lelang atau pengadaan resmi berjalan. Grup percakapan tersebut disebut menjadi ruang diskusi strategis yang membentuk arah kebijakan proyek.
Majelis hakim turut menyoroti adanya pembahasan mengenai skema co-investment sebesar 30 persen yang muncul dalam komunikasi internal tersebut. Skema ini dinilai berpotensi mempengaruhi penentuan jumlah kebutuhan perangkat, bahkan sebelum analisis kebutuhan riil dilakukan secara objektif.
Menurut JPU, kondisi tersebut memperlihatkan adanya indikasi pengkondisian proyek. “Keterangan saksi menunjukkan bahwa terdapat potensi pengurangan kebutuhan riil akibat adanya lobi dan skema yang dibicarakan sebelum tahapan pengadaan dimulai,” ujar Roy Riadi dalam keterangannya.
Persidangan juga mengungkap dugaan penggelembungan harga. Berdasarkan dokumen dan keterangan saksi, harga pasar Chromebook disebut berada di kisaran Rp3 juta per unit, namun dalam pelaksanaan proyek nilainya meningkat hingga sekitar Rp6 juta. Selisih tersebut diduga tidak dijelaskan secara transparan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.
Fakta lain yang mencuat adalah keraguan sejumlah pejabat teknis terhadap kesesuaian proyek dengan Rencana Strategis (Renstra) kementerian. Meski demikian, program tetap berjalan, diduga karena adanya arahan dari pimpinan tertinggi kementerian. Hal ini membuat kajian teknis yang disusun dinilai hanya bersifat formalitas administratif.
JPU menegaskan, rangkaian fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya keterkaitan antara komunikasi internal, kebijakan pimpinan, dan pelaksanaan pengadaan. “Seluruh alat bukti yang kami ajukan saling menguatkan dan menunjukkan adanya penyimpangan dalam tata kelola pengadaan digitalisasi pendidikan,” tegas Roy Riadi.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat proyek tersebut menyangkut anggaran besar serta masa depan sistem pendidikan nasional.











