Satgas PKA Sulteng Proses Aduan Lahan PT BJS

Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, mengatakan laporan Syamsul Alam telah masuk secara resmi dan ditangani sesuai mekanisme kerja Satgas yang berbasis pengaduan masyarakat.

Satgas PKA Sulteng Proses Aduan Lahan PT BJS
Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, S. AP., S.H./Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah memastikan telah memproses aduan dugaan penyerobotan lahan seluas 13,2 hektare yang dilaporkan Syamsul Alam dan Laane Tahir terhadap PT Bukit Jejer Sukses (BJS), meski perkara tersebut bersifat personal.

Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, mengatakan laporan Syamsul Alam telah masuk secara resmi dan ditangani sesuai mekanisme kerja Satgas yang berbasis pengaduan masyarakat.

“Pengaduan Pak Syamsul Alam terkait PT BJS itu sudah masuk ke Satgas dan sudah kami proses,” kata Apditya saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu malam (14/1/2026).

Ia menjelaskan, Satgas PKA pada prinsipnya menangani konflik agraria yang bersifat struktural dan komunal, melibatkan kelompok masyarakat dalam jumlah besar. Sementara aduan yang masuk kali ini tergolong konflik personal.

“Kasus ini sebenarnya tidak masuk kriteria utama Satgas karena sifatnya personal, bukan konflik struktural atau komunal,” ujarnya.

Meski begitu, Satgas tetap menindaklanjuti laporan tersebut dengan pertimbangan kewajiban negara dalam memberikan layanan penyelesaian hak-hak masyarakat.

“Kami memandang penting bagi pemerintah untuk tetap memberikan layanan penyelesaian hak masyarakat. Karena itu, meskipun kasus ini personal, tetap kami tindak lanjuti,” tegas Apditya.

Dalam prosesnya, Satgas PKA Sulteng telah mengundang sejumlah pihak untuk klarifikasi dan pendalaman, termasuk perusahaan, pemerintah daerah, serta dinas teknis terkait.

“Kami sudah mengundang perusahaan, pemda, dan dinas teknis. Tujuannya untuk menggali informasi dan mendengar keterangan semua pihak agar bisa dicarikan solusi jalan tengah,” jelasnya.

Namun hingga kini, upaya tersebut belum berjalan optimal karena PT Bukit Jejer Sukses belum memenuhi undangan Satgas.

“Perusahaan menyampaikan tidak bisa hadir dengan alasan-alasan tertentu. Karena itu kami belum bisa mengambil kesimpulan lebih jauh,” kata Apditya.

Ia menekankan, kehadiran pihak perusahaan sangat penting untuk memeriksa dokumen dan mendengar penjelasan langsung terkait aduan tersebut.

“Kalau perusahaan hadir, kami bisa mendengar langsung keterangannya dan memeriksa dokumen-dokumen yang mereka miliki. Dari situ baru bisa dirumuskan model penyelesaian yang tepat,” tutupnya.

Apditya menambahkan, Satgas PKA Sulteng saat ini masih melakukan diskusi internal mengingat padatnya agenda kerja. Namun ia menegaskan komitmen Satgas untuk tetap menindaklanjuti setiap aduan masyarakat.

“Prinsipnya kami berupaya agar aduan masyarakat tetap dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

error: Content is protected !!