PALU, Rajawalinet.co — DPRD Sulawesi Tengah kembali menggelar rapat koordinasi terkait tindak lanjut Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Rapat yang dipimpin Dandi Nayoan dan berlangsung secara hybrid pada Selasa (25/11) itu turut dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pakar hukum daerah. Fokus pembahasan mengerucut pada Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah (Perusda).
Kepala Biro Hukum Setda Sulteng, Dr. Adiman, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa secara substansi tidak ada hambatan besar. Namun, ia menilai komunikasi antara eksekutif, DPRD, dan Bapemperda perlu diperkuat agar seluruh dinamika pembahasan bisa terselesaikan.
“Sebenarnya tidak ada kendala, hanya saja perlu komunikasi yang intens antara eksekutif, DPRD, dan Bapemperda terkait Perda penyertaan modal untuk Perusda. Ada dinamika yang harus dikomunikasikan kembali bersama Bapemperda,” ujar Adiman usai rapat di kantor DPRD Sulteng.
Adiman menegaskan bahwa Ketua Bapemperda mendukung penyertaan modal. Namun, proses pengajuan Perda harus lebih dulu mengantongi persetujuan serta fasilitas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Waktu yang terbatas membuat pengajuan tahun ini sulit terpenuhi.
“Persetujuan dan fasilitas dari Kemendagri ini yang agak susah mengingat waktu sangat mepet. Kalau tidak terkejar tahun ini, sementara perda ini sangat urgen, pemerintah daerah berpikir untuk mengajukannya lewat skema Propemperda 2026,” jelas Adiman.
Ia juga memaparkan bahwa Bapemperda dan DPRD telah menyetujui perubahan status Perusda menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Pengajuan perubahan status itu disatukan dengan pengajuan Perda penyertaan modal, yang kemudian menimbulkan dinamika dalam pembahasannya.
“Kemarin kami berterima kasih kepada Bapemperda dan DPRD yang sudah menyetujui perubahan status Perusda menjadi Perseroda. Kita ajukan bersamaan sehingga memicu dinamika dalam proses perda penyertaan modal. Sebenarnya tidak ada masalah,” katanya.
Sementara itu, Kemendagri disebut memberi perhatian khusus terhadap penyertaan modal. Adiman menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak mengizinkan penyertaan modal jika status perusahaan masih Perusda.
“Kemendagri sangat ketat dan sangat keras. Tidak boleh ada penyertaan modal kepada Perusda yang belum diubah statusnya menjadi Perseroda. Dan ini yang kita ajukan bersama,” tegasnya.
Rapat tindak lanjut Propemperda masih diskors sambil menunggu hasil rapat internal Bapemperda. Ketua Bapemperda, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, M.B.A., yang hadir secara daring, menolak memasukkan kembali pembahasan Perda penyertaan modal ke dalam Propemperda 2026. Ia khawatir proses finalisasi yang telah dilakukan sebelumnya akan menimbulkan kerancuan bila diulang.











