Kajari Dedy Frits Rajagukguk Tuntaskan Kasus Korupsi 1,9 Milyar Uang Negara Pulih

“Kami memastikan setiap rupiah hasil korupsi kembali untuk masyarakat. Uang ini diharapkan dapat membantu mendukung pembangunan di Tapanuli Utara,”

Kajari Dedy Frits Rajagukguk Tuntaskan Kasus Korupsi 1,9 Milyar Uang Negara Pulih
Dedy Frits Rajagukguk secara simbolis menyerahkan uang pengganti kepada Bendahara Umum Daerah sekaligus Kepala BPKAD Kabupaten Taput, Kijo Sinaga / Dok: Kejari Taput

TAPANULI UTARA, Rajawalinet.co – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara untuk memberantas korupsi tidak berhenti pada penegakan hukum semata, tetapi juga memastikan uang negara yang sempat dikorupsi benar-benar kembali ke kas daerah. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan uang pengganti sebesar Rp1.995.722.954 dari kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara.

Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Rabu (12/11/2025) di Aula Kantor Kejari Taput. Uang pengganti itu berasal dari terpidana Hendrick Raharjo, Direktur PT Mitra Visioner Pratama, yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan jaringan internet bersumber dari APBD Taput Tahun Anggaran 2020–2021.

Prosesi penyerahan berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh insan pers. Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH secara simbolis menyerahkan uang pengganti tersebut kepada Kijo Sinaga, SE., M.Si, selaku Bendahara Umum Daerah sekaligus Kepala BPKAD Kabupaten Taput. Turut hadir Inspektur Kabupaten Taput Drs. Erikson Siagian, M.Si dan Kabid Keuangan BKAD Roberto Sitohang, SE., MM.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn jo 88/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn, Hendrick Raharjo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,9 miliar. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kajari Dedy Frits Rajagukguk menegaskan, langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejari Taput dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Kami memastikan setiap rupiah hasil korupsi kembali untuk masyarakat. Uang ini diharapkan dapat membantu mendukung pembangunan di Tapanuli Utara,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Taput Mangasitua Simanjuntak, SH., MH, menambahkan bahwa pengembalian kerugian negara ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga pemulihan aset negara.

“Ini bukti kerja nyata kami dalam menjaga keuangan daerah agar tetap berpihak pada kepentingan publik,” tuturnya.

Dengan tuntasnya proses pengembalian uang pengganti ini, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di wilayah Tapanuli Utara.

error: Content is protected !!